Adili Anggota TNI Penyerang Warga di Kabupaten Deli Serdang dan Segera Revisi UU Peradilan Militer

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 11 November 2024 18:07 WIB
atusan warga menggelar aksi di Batalyon Armed 2 /KS, akibat dugaan penyerangan di Desa Selamat, Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Sabtu (9/11/2024)
atusan warga menggelar aksi di Batalyon Armed 2 /KS, akibat dugaan penyerangan di Desa Selamat, Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Sabtu (9/11/2024)

Deli Serdang, MI - Masyarakat Desa Selamat, Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deli Serdang Sumatra Utara dikejutkan oleh serangan secara membabi buta yang diduga kuat dilakukan oleh anggota TNI dari Batalyon Artileri Medan (Armed) 2/105 Kilap Sumagan, Jumat (8/11/2024) menjelang dini hari.

Penyerangan tersebut mengakibatkan satu orang meninggal dunia atas nama Raden Barus yang berusia 61 tahun dan puluhan orang luka serius akibat penganiayaan dengan senjata tajam. 

Terkait hal itu, Koalisi masyarakat sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengecam keras penyerangan secara membabi buta tersebut dan mendesak agar para pelaku penyerangan segera diadili. 

Penyerangan tersebut ditenggarai disebabkan oleh adanya perselisihan antara salah seorang warga dengan anggota TNI pada siang hari di jalan. Puluhan anggota TNI kemudia merespon perselisihan tersebut dengan melakukan penyerangan secara brutal terhadap warga. 

"Kami menilai tindakan kekerasan yang dilakukan oleh anggota TNI tersebut tidak dapat dibenarkan dengan dalih apa pun," tegasnya, Senin (11/11/2024).

Koalisi menilai, penyerangan terhadap warga yang dilakukan oleh anggota TNI di Kabupaten Deli Serdang tersebut menunjukan kecenderungan masih kuatnya arogansi dan kesewenang-wenangan hukum (above the law) anggota TNI terhadap warga sipil. 

"Para anggota TNI yang diduga melakukan serangan brutal tersebut tidak boleh dibiarkan tanpa proses hukum dan harus dihukum sesuai dengan perbuatannya," lanjutnya.

Berdasarkan catatan Imparsial, sepanjang tahun 2024 (Januari – November 2024) ini saja, telah terdapat 25 peristiwa kekerasan anggota TNI terhadap warga sipil. 

Bentuk-bentuk kekerasan tersebut antara lain; penganiayaan atau penyiksaan terhadap warga sipil, kekerasan terhadap pembela HAM dan jurnalis, intimidasi dan perusakan properti, penembakan, dan KDRT. 

Motif dari tindakan kekerasan yang dilakukan oknum anggota TNI ini juga beragam, mulai dari motif persoalan pribadi, bentuk solidaritas terhadap korps yang keliru, terlibat dalam sengketa lahan dengan masyarakat, terlibat dalam penggusuran, serta pembatasan terhadap kerja-kerja jurnalis dan pembela HAM. Umumnya, pelaku kekerasan tersebut juga tidak mendapatkan hukuman atau sanksi sebagaimana mestinya (impunitas).

Koalisi menilai, langgengnya budaya kekerasan aparat TNI terhadap warga sipil di sejumlah daerah salah satunya disebabkan oleh belum direvisinya UU tentang Peradilan Militer (UU NO. 31 tahun 1997). 

Sistem Peradilan Militer yang berjalan selama ini tidak urung menjadi sarana impunitas bagi aparat TNI yang melakukan kekerasan. Reformasi peradilan militer sesungguhnya adalah mandat dari UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI. 

Pasal 65 Ayat (2) UU TNI menyebutkan bahwa “prajurit tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum yang diatur dengan undang-undang”. Selain itu, upaya mewujudkan reformasi peradilan militer merupakan sebuah kewajiban konstitusional yang harus dijalankan Pemerintah dan parlemen. 

Atas dasar hal tersebut di atas, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak anggota TNI yang melakukan penyerangan terhadap warga sipil di Desa Selamat, Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara diadili dan diproses secara hukum melalui sistem peradilan umum, bukan peradilan militer.

Tak hanya itu, Pemerintah dan DPR RI segera untuk memasukkan agenda revisi UU No. 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer ke dalam Prolegnas 2024 – 2029 untuk segera dibahas oleh DPR RI bersama dengan Pemerintah dalam periode legislasi berikutnya. 

Adapun Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan ini terdiri dari Imparsial, YLBHI, KontraS, PBHI Nasional, Amnesty Internasional Indonesia, ELSAM, HRWG, WALHI, SETARA Institute, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Centra Initiative, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Aliansi untuk Demokrasi Papua (ALDP), Aliansi Masyrakat Adat Nusantara (AMAN), Public Virtue, ICJR.

Kodam usut tuntas kasus 33 prajurit TNI

Kapendam I/BB, Kolonel Inf Dody Yudha memastikan akan mengusut tuntas penyerangan yang dilakukan 33 prajurit TNI AD terhadap warga di Desa Selamat, Kecamatan Sibiru-Biru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Dody menuturkan pihaknya akan mengedepankan hukum dalam menangani kasus ini.

"Terkait peristiwa keributan yang melibatkan oknum prajurit TNI AD, Pangdam I/Bukit Barisan memastikan akan mengusutnya secara tuntas," ucap Dody di Media Centre Kodam I/BB, Jalan Rotan, Kecamatan Medan Petisah, Minggu (10/11/2024).

Dalam kasus ini, satu orang warga sipil meninggal dunia akibat penganiayaan. Tak hanya itu, belasan orang lainnya mengalami luka luka. Menurutnya warga sipil yang menjadi korban akan ditanggung biaya pengobatannya sampai sembuh oleh Kodam I/Bukit Barisan.

"Saat ini, semua korban yang sedang dirawat di RS Sembiring, Delitua, secepatnya dipindahkan ke RS Putri Hijau. Ini dilakukan untuk memberikan perawatan terbaik kepada para korban," jelasnya.

Dody menyebutkan berdasarkan pemeriksaan Pomdam I Bukit Barisan sebanyak 33 prajurit TNI AD diduga terlibat melakukan penyerangan warga. Tidak menutup kemungkinan jumlah prajurit yang terlibat terus bertambah.

"Sebanyak 33 oknum TNI AD yang terkonfirmasi dalam peristiwa ini juga sedang diselidiki Pomdam I Bukit Barisan. Tidak menutup kemungkinan jumlah personil yang terlibat akan terus bertambah," ujarnya.

Tak hanya itu, Dody menambahkan pihaknya masih mendalami motif dari penyerangan ini. Dia memastikan tak akan ada lagi penyerangan terhadap warga yang dilakukan prajurit TNI. Kodam I Bukit Barisan telah melakukan mediasi dengan perwakilan keluarga korban.

"Mediasi ini untuk memberi kepastian, tidak akan ada aksi lanjutan dari peristiwa yang telah terjadi," tegasnya.

Sebelumnya, puluhan prajurit TNI di Desa Cinta Adil, Kecamatan Sibiru-Biru, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara pada Jumat (8/11) sekitar pukul 23.00 WIB.

Akibatnya, satu orang warga bernama Raden Barus meninggal dunia. Sedangkan belasan orang lainnya mengalami luka-luka. Penyerangan itu diduga bermula dari saling ejek. Penyerangan tersebut membuat warga mengalami trauma.

Topik:

TNI Deli Serdang