Daftar anggota DPRD Jatim 2019-2024 Digarap KPK soal Korupsi Dana Hibah Pokmas APBD


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil belasan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024 untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur 2021-2022, Senin (11/11/2024) lalu.
Kasus ini merupakan pengembangan operasi tangkap tangan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur periode 2019-2024 Sahat Tua Simandjuntak.
Pada kasus OTT Waka DPRD Jatim, KPK membuktikan di pengadilan, Sahat Simandjuntak cs telah menerima fee dana hibah pokok pikiran (pokir) masyarakat yang bersumber dari APBD Jawa Timur pada 2020-2022. Total anggaran Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk dana hibah kelompok masyarakat sebesar Rp200 miliar.
Menurut informasi yang dihimpun Monitorindonesia.com, Rabu (13/11/2024), mereka yang dipanggil lembaga anti rasuah itu adalah:
1. Ketua Badan Kehormatan DPRD Jawa Timur Periode 2019-2024 Agus Wicaksono
2. Ketua Komisi C DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024 Abdul Halim
3. Ketua Komisi B DPRD Jatim periode 2019-2024 Alyadi
4. Anggota DPRD Jawa Timur periode 2019 sd 2024 Agung Mulyono
5. Anggota DPRD Jawa Timur periode 2019 sd 2024 Blegur Prijanggono
6. Anggota DPRD Jawa Timur periode 2019 sd 2024 Sri Untari
7. Anggota DPRD Jawa Timur periode 2019 sd 2024 Fauzan Fuadi
8. Anggota DPRD Jawa Timur periode 2019 sd 2024 Achmad Sillahudin
9. Anggota DPRD Jawa Timur periode 2019 sd 2024 Hasan Irsyad
10. Anggota DPRD Jawa Timur periode 2019 sd 2024 Heri Romadhon
11. Anggota DPRD Jawa Timur periode 2019 sd 2024 Muhamad Reno Zulkarnaen
12. Anggota DPRD Jawa Timur periode 2019 sd 2024 Wara Sundari Renny Pramana
13. Anggota DPRD Jawa Timur periode 2019 sd 2024 Muhammad Fawait
14. Anggota DPRD Jawa Timur periode 2019 sd 2024 Suyatni
15. Anggota DPRD Jawa Timur periode 2019 sd 2024 Priasmoro
16. Anggota DPRD Jawa Timur periode 2019 sd 2024 Ahmad Hilmy
17 Anggota DPRD Jawa Timur periode 2019 sd 2024 Aufa Zhafiri.
Selain itu KPK juga turut memanggil staf Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Timur Tahun 2019-2024 Bagus Wahyudono dan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Situbondo Sentot Sugiyono.
Dalam kasus ini, KPK telah mengajukan permohonan pencegahan terhadap 21 nama ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Seluruh nama tersebut diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi yang dimaksud. “Bahwa pada tanggal 26 Juli 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengeluarkan surat keputusan nomor 965 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 21 orang” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Selasa (30/7/2024).
Adapun 21 nama yang dicegah itu adalah sebagai berikut:
1. Kusnadi (Ketua DPRD Jatim)
2. Achmad Iskandar (Wakil Ketua DPRD Jatim)
3. Anawar Sadad (Wakil Ketua DPRD Jatim)
4. Bagus Wahyudyono (Staf Sekwan, disebut Tessa Swasta)
5. Jodi Pradana Putra (Swasta)
6. Hasanuddin (Swasta)
7. Sukar (Kepala Desa)
8. A Royan (Swasta)
9. Wawan Kritiawan (Swasta)
10. Ahmad Jailani (Swasta)
11. Mashudi (Swasta)
12. Fauzan Adima (Wakil Ketua DPRD Sampang)
13. Ahmad Affandy (Swasta)
14. Ahmad Heriyadi (Swasta)
15. Mahdud (Wakil Ketua DPRD Jatim)
16. Achmad Yahya M (Guru)
17. RA Wahid Ruslan (Swasta)
18. M Fathullah (Swasta)
19. Abdul Mottollib (Ketua DPC Gerindra Sampang)
20. Jon Junadi (Wakil Ketua DPRD Probolinggo)
21. Mochamad Mahrus (Bendahara Gerindra DPC Probolinggo)
Sebelumnya, KPK sudah menetapkan 21 tersangka dalam kasus tersebut. Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk para tersangka baru telah diteken pada Jumat, 5 Juli 2024.
Berdasarkan peran, 4 tersangka sebagai penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi. Dari 4 tersangka penerima, 3 orang merupakan penyelenggara negara, sementara 1 lainnya merupakan staf penyelenggara negara.
Sedangkan para pemberi, kata dia, sebanyak 15 orang di antaranya adalah pihak swasta dan dua lainnya adalah penyelenggara negara. Meski demikian, KPK masih enggan membeberkan identitas dan jabatan para tersangka dengan alasan akan diumumkan saat penangkapan dan penahanan.
“Larangan bepergian ke luar negeri berlaku selama 6 bulan ke depan,” kata Tessa.
Topik:
KPK DPRD Jatim Dana Hibah Jatim