Tersangka Baru Korupsi E-KTP: Dirut PT Shandipala Arthaputra Paulus Tanos dan Miryam S Haryani?


Jakarta, MI - Politikus Partai Golkar Agun Gunandjar Sudarsa kembali diperiksa KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP, Selasa (19/11/2024).
"Hari ini saya menerima panggilan seperti biasa kasus 15 tahun yang lalu KTP Elektronik untuk tersangka baru," kata Agun di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/11/2024).
Dia mengaku dimintai keterangan untuk dua tersangka baru dalam perkara itu. Namun, Agung enggan membeberkan siapa dua tersangka baru yang dimaksudnya. "Namanya enggak bisa saya sebut. Kalau saya kan hanya diminta keterangan untuk dua tersangka baru," katanya.
"Pokoknya ada tersangka baru yang sudah lama sering dipublikasikan. Tanya ke jubir aja, saya nggak berani. Kalau sudah masuk penyidikan tanya petugas," imbuhnya.
Sebelumnya, KPK menyampaikan pemeriksaan terhadap Agun dalam kasus e-KTP untuk tersangka berinisial PT dan MSH.
Dari informasi yang dihimpun mereka, yakni Dirut PT Shandipala Arthaputra Paulus Tanos (PT) dan mantan anggota DPR Miryam S Haryani (MSH). Paulus diketahui masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan dicari keberadaannya.
Miryam diketahui sudah menjalani pemeriksaan tim penyidik KPK terkait kasus e-KTP, Selasa (13/8/2024). Saat itu Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyampaikan pemeriksaan Miryam untuk mendalami pengetahuannya soal pengadaan e-KTP.
Miryam dinilai memiliki informasi yang dibutuhkan penyidik untuk mengusut kasus tersebut. “Hari ini yang bersangkutan diperiksa dan didalami terkait pengetahuan yang bersangkutan seputar pengadaan e-KTP,” katanya.
Topik:
KPK E-KTP DPR