KPK Periksa Kepala Bagian Kredit Bank Jepara Artha

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 20 November 2024 00:10 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK (Foto: Dok MI/Aswan)
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Bagian Kredit Bank Jepara Artha untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam pencairan kredit usaha PT. Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha, Selasa (19/11/2024).

"Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Semarang, Jalan Dr Sutomo 19 Barusari Kota Semarang," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.

Mantan Pegawai Bank Jepara Artha berinisial MAR, dan Staf Admin Bagian Legal Bank Jepara Artha tahun 2018 hingga 2024 berinisial AW juga turut dipanggil KPK.

Adapun kerugian keuangan negara dalam kasus yang diduga terjadi pada 2022-2024 ini ditaksir mencapai Rp220 miliar.

"Taksiran kerugian negara pada perkara BPR Jepara Artha sekitar Rp220 miliar rupiah," ujar Tessa saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Kamis (10/10).

Tessa membocorkan sedikit modus dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Ia mengatakan terjadi kredit fiktif. "Kredit fiktif pada 39 debitur," ujar dia.

Dalam kasus ini, KPK sudah mencegah lima orang tersangka ke luar negeri selama enam bulan. Mereka ialah JH, IN, AN, AS dan MIA. KPK belum menyampaikan identitas mereka.

Tessa menjelaskan larangan bepergian tersebut dilakukan agar memudahkan tim penyidik melakukan pemeriksaan. Keputusan tersebut berlaku untuk enam bulan. "Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, untuk nama dan jabatan tersangka belum dapat disampaikan saat ini," tandas Tessa.

Topik:

KPK Bank Jerapa Artha