Kejagung Periksa Tim Hukum Ronald Tannur

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 21 November 2024 23:35 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar (Foto: Dok MI)
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa salah seorang tim kuasa hukum Gregorius Ronald Tannur atau Ronald Tannur berinisial HSH pada kasus dugaan suap terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memberikan vonis bebas untuk Ronald Tannur.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, HSL diperiksa terkait dengan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat dan eks pegawai Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.

"Diperiksa sebagai saksi atas nama tersangka ZR dan tersangka LR," kata Harli Siregar, Kamis (21/11/2024).

Ia menambahkan, selain memeriksa HSL, pihaknya turut memanggil Erintuah Damanik dan Mangapul.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata dia.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap tiga hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur.

Mereka yakni Erintuah Damanik, Mangapul, Heru Hanindyo, pengacara Lisa Rahmat, mantan pejabat MA Zarof Ricar, dan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja.

Topik:

Kejagung Ronald Tannur