Kejagung Periksa Tim Hukum Ronald Tannur


Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa salah seorang tim kuasa hukum Gregorius Ronald Tannur atau Ronald Tannur berinisial HSH pada kasus dugaan suap terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memberikan vonis bebas untuk Ronald Tannur.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, HSL diperiksa terkait dengan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat dan eks pegawai Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.
"Diperiksa sebagai saksi atas nama tersangka ZR dan tersangka LR," kata Harli Siregar, Kamis (21/11/2024).
Ia menambahkan, selain memeriksa HSL, pihaknya turut memanggil Erintuah Damanik dan Mangapul.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata dia.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap tiga hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur.
Mereka yakni Erintuah Damanik, Mangapul, Heru Hanindyo, pengacara Lisa Rahmat, mantan pejabat MA Zarof Ricar, dan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja.
Topik:
Kejagung Ronald TannurBerita Sebelumnya
Ini Alasan Tak Ada Perempuan dalam Jajaran Pimpinan KPK 2024-2029
Berita Selanjutnya
Kejagung Periksa Legal Bank BCA Terkait Korupsi PT Duta Palma Korporasi
Berita Terkait

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
2 jam yang lalu

Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonesia terkait Kasus Chromebook
30 September 2025 12:29 WIB

Korupsi Blok Migas Saka Energi Naik Penyidikan, 20 Saksi Lebih Diperiksa!
29 September 2025 20:05 WIB