Kejagung Periksa Tim Hukum Ronald Tannur


Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa salah seorang tim kuasa hukum Gregorius Ronald Tannur atau Ronald Tannur berinisial HSH pada kasus dugaan suap terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memberikan vonis bebas untuk Ronald Tannur.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, HSL diperiksa terkait dengan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat dan eks pegawai Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.
"Diperiksa sebagai saksi atas nama tersangka ZR dan tersangka LR," kata Harli Siregar, Kamis (21/11/2024).
Ia menambahkan, selain memeriksa HSL, pihaknya turut memanggil Erintuah Damanik dan Mangapul.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata dia.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap tiga hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur.
Mereka yakni Erintuah Damanik, Mangapul, Heru Hanindyo, pengacara Lisa Rahmat, mantan pejabat MA Zarof Ricar, dan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja.
Topik:
Kejagung Ronald TannurBerita Sebelumnya
Ini Alasan Tak Ada Perempuan dalam Jajaran Pimpinan KPK 2024-2029
Berita Selanjutnya
Kejagung Periksa Legal Bank BCA Terkait Korupsi PT Duta Palma Korporasi
Berita Terkait

Kejagung Sebut Uang Korupsi Laptop Rp10 M yang Dikembalikan dari Vendor hingga Anak Buah Nadiem
7 jam yang lalu

Kejagung Didesak Tangkap Ketua Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya Gus Yazid, Diduga Terima Uang Korupsi BUMD Cilacap Rp 18 M
7 jam yang lalu

Kejagung Sita Rp13,2 T Korupsi CPO, Pakar TPPU: Saatnya RUU Perampasan Aset Disahkan!
19 jam yang lalu

Kejagung Didesak Geledah PT Ciliandra Perkasa, Diduga Keciprat Dana BPDPKS Rp 2,7 Triliun
20 jam yang lalu