Kejagung Periksa Legal Bank BCA Terkait Korupsi PT Duta Palma Korporasi

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 22 November 2024 03:15 WIB
Bank BCA (Foto: Dok MI/Aswan)
Bank BCA (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Kamis (21/11/2024).

"DRW selaku Kepala BCA KCP Pluit Kencana dan EVL selaku Karyawan Bagian Legal Bank BCA," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, Jumat (22/11/2024).

Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara TPK dan TPPU dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu atas nama Korporasi Tersangka PT PS (TPK & TPPU), PT SS (TPK & TPPU), PT BBU (TPK & TPPU), PT PAL (TPK & TPPU), PT KAT (TPK & TPPU), PT AP (TPPU), dan PT DP (TPPU).  

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," tandas Harli.

Topik:

Kejagung BCA Duta Palma Group