Kejagung Usut Keterlibatan Direktur CV Tetap Jaya di Kasus Korupsi Impor Gula

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 22 November 2024 03:35 WIB
Tom Lembong memasuki mobil tahanan (Foto: Dok MI/Aswan)
Tom Lembong memasuki mobil tahanan (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s.d. 2016, Kamis (21/11/2024)

"EW selaku Direktur CV Tetap Jaya, STM selaku pihak PT Gangsar Alam Semesta, NAS selaku Manager Pemasaran PT Dharmapala Usaha Sukses dan SPR selaku Karyawan Swasta," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, Jum'at (22/11/2024). 

Adapun keempat orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016 atas nama Tersangka TTL dkk.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," jelasnya.

Topik:

Kejagung