Detik-detik Penangkapan Gubernur Bengkulu Rohidin, 3 Jam Dikejar!


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya aksi kejar-kejaran dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, tim satgas sudah melakukan pemantauan dan ingin melakukan proses penangkapan. Akan tetapi, Rohidin Mersyah melarikan diri ke arah Bengkulu Utara.
Awalnya, petugas KPK menunggu di sebuah lokasi tertentu, tetapi Rohidin diduga menyadari keberadaan mereka dan keluar melalui pintu lain.
"Di awal sampaikan lagi, ada di luar, kemungkinan lagi kampanye, pulang sore. Sampai suatu tempat kita tunggu di tempat itu. Mungkin rekan-rekan di situ sudah dideteksi, keluar dari pintu lain," jelas Asep dalam konferensi pers, Minggu (24/11/2024).
Setelah mengetahui bahwa Rohidin telah meninggalkan lokasi, petugas KPK melakukan pengejaran yang berlangsung hingga tiga jam. Kendaraan yang digunakan Rohidin, Toyota Fortuner hitam, menuju arah Padang tepatnya ke arah Bengkulu Utara.
Meski sempat terjadi kejar-kejaran, KPK akhirnya berhasil menghentikan kendaraan tersebut dan menangkap Rohidin Mersyah.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka, yakni Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM), Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF), dan ADC Gubernur Bengkulu Erviansyah (EV).
Ketiganya disangkakan melanggar Ketentuan pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP.
Topik:
KPK Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah OTT OTT Bengkulu