Ini Alasan Polda Metro Jaya Periksa Firli Bahuri di Bareskrim Polri

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 25 November 2024 10:40 WIB
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri [Foto: Doc. MI]
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri [Foto: Doc. MI]

Jakarta, MI - Polda Metro Jaya mengungkapkan alasan pemeriksaan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri, yang akan dilaksanakan di Bareskrim Polri pada Kamis (28/11/2024). 

Firli akan diperiksa sebagai tersangka, dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, saat ini penyidikan kasus tersebut ditangani oleh penyidik gabungan dari Polda Metro Jaya, dan Korps Pemberantasan Korupsi (Kortastipidkor) yang berada di Mabes Polri.

“Penanganan perkara ini ditangani oleh tim penyidik gabungan dari Subdit Tipikor Polda Metro Jaya dan penyidik Kortastipidkor Polri,” kata Ade Safri kepada wartawan, Senin (25/11/2024).

Selain alasan tersebut, Ade Safri menyebut bahwa semua pihak, termasuk Firli, memiliki hak untuk memilih lokasi pemeriksaan. Pemeriksaan bisa dilakukan di lokasi yang telah ditentukan, atau tempat lain yang disepakati.

“Jadi tempat pemeriksaan bisa dilakukan di situ atau tempat lain yang telah ditentukan itu bisa,” ujarnya.

Ade Safri juga menegaskan, pemeriksaan Firli Bahuri bertujuan untuk melengkapi berkas perkara sebelum diajukan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta, dalam rangka pemenuhan P-19 serta hasil koordinasi dengan penuntut umum kejati.

Topik:

Polda Metro Jaya Firli Bahuri Bareskrim Polri Pemeriksaan Firli Bahuri