Hari Ini! Eks Senior Vice President Analisis Investasi Taspen Jusmaidi Indra akan Diulik KPK

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 26 November 2024 12:58 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan rasuah berupa investasi fiktif di PT Taspen (Persero) (Foto: Dok MI/Net/Ist)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan rasuah berupa investasi fiktif di PT Taspen (Persero) (Foto: Dok MI/Net/Ist)

Jakarta, MI - Mantan Senior Vice President Analisis Investasi PT Taspen, Jusmaidi Indra (JI) akan diulik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen (Persero) itu, Selasa (26/11/2024).

Tak hanya Jusmaidi, KPK juga akan memeriksa Direktur PT Insight Investment Management Thomas Harjanto S (THS) untuk memperkuat bukti kasus ini.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.

KPK masih enggan menjelaskan kaitan investasi Rp1 triliun ini dengan dugaan korupsi kegiatan bisnis fiktif di Taspen. Di lain sisi, KPK sudah mengantongi identitas para tersangka dan melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi.

Berdasarkan informasi, tersangka dalam kasus ini adalah Direktur Utama nonaktif PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, dan Direktur Utama PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto.

Topik:

KPK Taspen