KPK Panggil Direktur PT Insight Investment Management Thomas Harjanto, Akan Dicecar soal Korupsi Taspen

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 26 November 2024 12:48 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI (Foto: Dok MI/Aswan)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur PT Insight Investment Management Thomas Harjanto S (THS) untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen (Persero), Selasa (26/11/2024).

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.

Tak hanya Thomas, KPK juga akan memeriksa mantan Senior Vice President Analisis Investasi Taspen Jusmaidi Indra.

Adapun KPK telah menggeledah sejumlah tempat untuk mendalami kasus ini. Salah satunya yakni Kantor PT Taspen, dan sebuah perusahaan swasta di SCBD, Jakarta Selatan.

KPK mencegah dua orang dalam kasus ini. Mereka yakni, Direktur Utama nonaktif PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, dan Direktur Utama PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto. Keduanya dikabarkan menjadi tersangka. Namun hingga saat ini belum dilakukan penahanan. (La)

Topik:

KPK Taspen PT Insight Investment Management