Gubernur Bengkulu Rohidin akan Lawan KPK, Gugatan Praperadilan Dilayangkan Usai Nyoblos Pilkada 2024

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 26 November 2024 12:35 WIB
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (Foto: Dok MI/Antara)
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (Foto: Dok MI/Antara)

Jakarta, MI - Tim Kuasa Hukum Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah akan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) setelah 27 November 2024 atau pasca Pilkada serentak.

"Praperadilan akan dilayangkan setelah pencoblosan Pilkada. Saat ini kami tim sedang menyiapkan gugatan dengan mempelajari konstruksi hukumnya. Kita selesaikan dahulu agenda Pilkada (27 November 2024)," kata Aizan Dahlan, Ketua Tim Kuasa Hukum calon petahana Gubernur Bengkulu itu, Selasa (26/11/2024). 

Adapun praperadilan diajukan sebagai respons terhadap pernyataan resmi KPK RI pada 24 November 2024 yang menginformasikan mengenai Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Provinsi Bengkulu.

Menurut pernyataan tersebut, rangkaian OTT dimulai pada Juli 2024 dan dilaksanakan pada 23 November 2024. "Dengan ini kami menyatakan semestinya proses terhadap laporan masyarakat ini dapat dilakukan dengan prosedur penanganan normal, mulai dari penyelidikan hingga penyidikan, bukan dengan metode tangkap tangan," tandas Aizan Dahlan.

Topik:

Gubernur Bengkulu Rohidin KPK