Kejati Sumsel Sita Uang Korupsi LRT Rp 22,5 Miliar dari Tersangka Dirut PT Perentjana Djaya Bambang Hariyadi


Palembang, MI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Selatan (Sumsel) menyita barang bukti uang senilai Rp22,5 miliar dari tersangka Direktur Utama PT Parentjana Djaja Bambang Hariyadi Wikanta yang merupakan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan prasarana Light Rail Transit (LRT) Sumatera Selatan pada satuan kerja pengembangan, peningkatan dan perawatan prasarana perekeretaapian Kementerian Perhubungan tahun anggaran 2016-2020.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Umaryadi menerangkan uang tersebut diserahkan oleh salah satu tersangka yaitu Bambang Hariadi Wikanta.
"Pada hari ini kita menerima pengembalian uang kerugian negara yang diserahkan oleh tersangka Bambang hariyadi Wikanta (BHW) yang bersangkutan sebagai Dirut PT Perentjana Djaya konsultan perencana kegiatan," kata Umaryadi, Kamis (28/11/2024).
Upaya pengembalian kerugian negara itu sesuai dengan arahan dari Kepala Kejati Sumsel. Yang mana, tindak pidana khusus terutama tindak pidana korupsi tidak mementingkan dari banyaknya tersangka.
Namun yang terpenting adalah pemulihan kerugian negara. "Terlebih dalam penyidikan korupsi LRT Sumsel yang masih dalam tahap perencanaan," lanjut Umaryadi.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang Hutamrin menjelaskan, penyerahan pengembalian uang kerugian negara Rp 22,5 miliar tersebut selanjutnya akan dititipkan ke rekening bank penampungan lainnya.
"Selain ditampung ke rekening, penitipan uang tersebut juga digunakan sebagai barang bukti pada saat persidangan nanti," katanya.
Selanjutnya juga, kata Hutamrin pihak Kejari Palembang juga bakal segera menunjuk tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) gabungan dan dibantu juga nantinya oleh JPU Kejati Sumsel.
Diketahui, penyidikan korupsi pembangunan kereta ringan alias Light Rail Transit (LRT) Sumsel yang disebut-sebut merugikan negara Rp1,3 triliun.
Dalam penyidikan kasus tersebut, tim penyidik Kejati Sumsel telah menetapkan serta menahan lima orang tersangka, diantaranya tiga tersangka petinggi PT Waskita Karya, satu Direktur PT Perentjana Djaya dan satu ASN Kementerian Perhubungan RI.
Rincinya, Lima tersangka itu bernama Tukijo Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Ignatius Joko Herwanto Kepala Divisi Gedung II PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan Septiawan Andri Purwanto Kepala Divisi Gedung III PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
Topik:
Kejati Sumsel LRT PalembangBerita Sebelumnya
Apa Kabar Penyidikan Korupsi Dana Sawit Seret BPDPKS di Kejagung?
Berita Selanjutnya
Alasan Firli Bahuri Tak Hadiri Pemeriksaan Polisi
Berita Terkait

Dua Tersangka Korupsi di Kecamatan Pagar Gunung segera Diadili, Ketua Forum Kades dan Bendahara
9 September 2025 19:48 WIB

Kejaksaan Jebloskan Eks Dirjen DJKA Prasetyo Boeditjahjono ke Rutan Klas I Palembang
9 September 2025 19:39 WIB

10 Tahun Buron, Pelaku Penggelapan BPKB Mobil Ini 'Digulung' Tim Tabur Kejati Sumsel
14 Agustus 2025 00:40 WIB