Alasan Firli Bahuri Tak Hadiri Pemeriksaan Polisi

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 28 November 2024 18:59 WIB
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri [Foto: Repro]
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri [Foto: Repro]

Jakarta, MI - Kuasa hukum mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Ian Iskandar mengatakan bahwa kliennya tidak dapat menghadiri panggilan pemeriksaan penyidik Polri, karena menghadiri pengajian.

“Pada saat yang bersamaan, pada setiap hari Kamis di rumah beliau itu ada pengajian rutin bersama anak yatim, dan kebetulan juga ada keponakan beliau meninggal dan dilakukan semacam sedekah tujuh hari," kata Ian di sebuah hotel di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (28/11/2024).

"Jadi, pada saat yang bersamaan, ada kegiatan yang tidak bisa dia tinggalkan," sambungnya.

Ian juga menyebut, bahwa kliennya telah diperiksa sebanyak kurang lebih tujuh kali, dan dua di antaranya adalah ketika Firli berstatus sebagai saksi.

"Dari mulai 9 Oktober 2023 pada saat surat perintah penyidikan yang dikeluarkan oleh Polda Metro Jaya, kemudian tanggal 23 November 2023 beliau ditetapkan sebagai tersangka sampai hari ini, ada panggilan yang kesekian kali oleh pihak Polda Metro Jaya terhadap beliau," ujarnya.

Diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan, terhadap mantan Ketua KPK Firli Bahuri di Bareskrim Polri, pada Kamis (28/11/2024) pukul 10.00 WIB.

Alasan Firli Bahuri diperiksa di Bareskrim Polri, karena penanganan kasus ini ditangani oleh tim penyidik gabungan dari Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Subdit Tipidkor) Polda Metro Jaya, dan penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Pemeriksaan Firli tersebut, dilakukan guna melengkapi berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Sebelumnya, Firli tersandung kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Firli disangkakan melanggar ketentuan Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Firli juga dijerat dengan Pasal 36 pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK berisi tentang larangan anggota KPK bertemu langsung dengan tersangka atau pihak yang berhubungan dengan perkara tindak pidana korupsi.

Hukumannya terdapat dalam Pasal 36 juncto 65 UU KPK, yaitu setiap anggota KPK yang melanggar ketentuan dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Topik:

Alasan Firli Bahuri Mangkir Firli Bahuri Polda Metro Jaya Kasus Firli Bahuri SYL