Kejagung Memeriksa 5 Orang Saksi Korupsi Impor Gula

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 28 November 2024 20:17 WIB
Kejaksaan Agung (Foto: Dok MI/Aswan)
Kejaksaan Agung (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5  orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016, Kamis (28/11/2024). 

5 saksi itu adalah:

1. DA selaku Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (TMP) B Medan.

2. WA selaku Kepala Kantor Pengawawsan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Gresik.

3. CU selaku Kepala Subdirektorat Impor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

4. MTD selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Marunda

5. YW selaku Tim Kerja Pengembangan Kawasan Tanaman Tebu dan Pemanis Lain Kementerian Pertanian.

Adapun kelima orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s.d. 2016 atas nama Tersangka TTL dkk. 

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. 

 

 

 

Topik:

Kejagung