KPK Bisa Usut Korupsi di Militer, Mabes TNI Ingatkan Tupoksi

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 2 Desember 2024 12:46 WIB
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Hariyanto (Foto: Dok Mabes TNI)
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Hariyanto (Foto: Dok Mabes TNI)

Jakarta, MI - Markas Besar (Mabes) Tentara Nasional Indonesia (TNI) buka suara soal Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menangani perkara korupsi di lingkungan militer. 

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Hariyanto menyatakan bahwa saat ini pihaknya belum menerima permintaan resmi dari pihak KPK terkait rencana pertemuan atau pembahasan lebih lanjut mengenai putusan MK itu.

Dia menegaskan bahwa TNI siap mendukung pembahasan untuk menindaklanjuti putusan MK tersebut.  Namun, Hariyanto mengingatkan bahwa hal itu harus sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) TNI dalam mendukung penegakan hukum yang adil serta transparan.

Dalam hal ini, ia menegaskan bahwa TNI selalu mengikuti arahan dari pemerintah, termasuk Menteri Pertahanan.   "Jika pembahasan diperlukan secara terkoordinasi, TNI siap melaksanakan sesuai mekanisme yang ditetapkan," katanya, Senin (2/12/2024).

"Prinsipnya, TNI berkomitmen untuk mendukung setiap langkah yang bertujuan menjaga stabilitas dan kedaulatan negara," imbuhnya.

Adapun MK telah mengabulkan gugatan perkara nomor 87/PUU-XXI/2023 terkait UU KPK yang meminta agar KPK berhak mengendalikan kasus korupsi di tubuh institusi militer. 

MK menyatakan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang menyatakan KPK berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. 

Syarat yang dimaksud sepanjang Pasal tersebut tidak dimaknai "Komisi berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum sepanjang perkara dimaksud proses penegakan hukumnya ditangani sejak awal dimulai/ditemukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi".

Topik:

KPK TNI MK Putusan MK Korupsi di Militer Korupsi di TNI