Tersangka Korupsi Impor Gula: Jabatan Charles Sitorus Tamat di PT PLN!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 12 Desember 2024 00:56 WIB
Mantan Komisaris Independen PT PLN (Persero), Charles Sitorus tersangka korupsi impor gula Rp 400 miliar mengenakan rompi tahanan Kejagung (Foto: Dok MI)
Mantan Komisaris Independen PT PLN (Persero), Charles Sitorus tersangka korupsi impor gula Rp 400 miliar mengenakan rompi tahanan Kejagung (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka dalam kasus pemberian izin impor gula pada periode 2015-2016, yaitu Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dan Charles Sitorus yang juga menjabat Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI atau Perusahaan Perdagangan Indonesia.

Bersama Tom Lembong, Charles Sitorus terlibat dalam kasus korupsi impor gula kristal mentah sebanyak 105 ton pada periode tersebut. 

Buntut daripada keterlibatannya, Charles Sitorus dicopot dari jabatannya sebagai Komisaris Independen PT PLN (Persero). Hal itu berdasarkan salinan Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-269/MBU/11/2024, sebagaimana diperoleh Monitorindonesia.com, Rabu (11/12/2024).

MONITOR JUGA: Buntut Banyak Dugaan Korupsi, Dirut PLN Copot Pejabatnya

Peran Charles dalam kasus tersebut adalah memerintahkan staf senior manajer untuk bertemu dengan delapan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula. 

Padahal dalam rangka pemenuhan stok dan stabilisasi harga gula, kata dia, seharusnya yang diimpor adalah gula impor putih secara langsung dan impor tersebut hanya boleh dilakukan oleh BUMN.

"Tersangka CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI (Perusahaan Perdagangan Indonesia) memerintahkan staf senior manajer bahan pokok PT PPI atas nama P untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula," kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Abdul Qohar.

Sebagai infomasi bahwa Charles malang melintang di berbagai perusahaan telekomunikasi terkemuka Indonesia dengan menduduki sejumlah posisi strategis. Dia mengawali karirnya di PT. Astra Graphia tahun 1990. 

Dia kemudian pindah ke PT Satelindo pada 1996 dan bekerja di perusahaan tersebut hingga tahun 2004. Di PT Satelindo itu, karier Charles mulai menanjak. Mulai dari Kepala Cabang Indonesia Timur di Makassar, Kepala Cabang Jawa Tengah dan Yogyakarta, hingga dipercaya menjadi Vice President Regional Indonesia Tengah di Semarang. Mencari tantangan baru, Charles pindah ke PT. Bakrie Telekom, sebelum akhirnya menjadi Direktur Sales di PT. Smart Telecom.

Charles kemudian tercatat sebagai Direkrut di PT PPI (Perusahaan Perdagangan Indonesia). Setelah itu, dia dipercaya menjadi Direktur Pengembangan PD Pembangunan Sarana Jaya pada 2013, sebelum akhirnya menempati posisi Direktur Bisnis Jaringan dan Layanan Keuangan PT Pos Indonesia. Di perusahaan itu, Charles juga sempat menjabat sebagai Direktur Teknologi dan Direktur Komersial.

Pada 22 Juli 2022, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mendapuk Charles sebagai Komisaris Independen di PT PLN (Persero). 
Keputusan itu berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT PLN melalui Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Nomor SK-154 MBU 07 2022 pada 22 Juli 2022.

MONITOR JUGA: Telisik Kebijakan Impor Gula 6 Mendag Era Jokowi: Nyanyian Tom Lembong akan 'Melirik' Siapa?

Kini, Charles menjadi tersangka dalam dugaan kasus pemberian izin impor gula pada periode 2015-2016 bersama mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong. Perbuatan keduanya dinilai merugikan negara sekitar Rp400 miliar. 

Keduanya pun disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2021 jo. UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

Update kasus korupsi impor gula

Hingga saat ini, penyidik gedung bundar Jampidsus Kejagung telah memeriksa 126 saksi dan baru menjerat 2 tersangka, Tom Lembong dan Charles Sitorus.

"Saksi yang sudah diperiksa sebanyak 126 orang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Rabu (11/12/2024).

Selain saksi, penyidik juga telah meminta padangan 3 ahli terkait kasus dugaan korupsi tersebut. Hanya saja, tak disampaikan secara gamblang ahli bidang apa saja yang sudah dimintai keterangan.

Hanya disebutkan pemeriksaan maraton dilakukan agar kasus dugaan korupsi impor gula di Kemendag periode 2015-2016 itu bisa segera dilimpahkan dan masuk pada tahap peradilan. "Tentu penyidik kita harapkan secepatnya melakukan pemberkasan dan melimpahkannya ke penuntutan," kata Harli.

Topik:

PLN Kejagung Impor Gula Tom Lembong Charles Sitorus