KPK Garap Eks Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya Widodo Mudjiono, Cari Tersangka Baru Korupsi Lahan JTTS Hutama Karya

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 13 Desember 2024 16:23 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI (Foto: Dok MI/Aswan)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya (2018-2020) Widodo Mudjiono (WM) menjadi terperiksa dalam kasus dugaan korupsi korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) tahun anggaran 2018–2020 PT Hutama Karya (Persero).

Widodo dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar menghadiri pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada hari ini, Jumat (13/12/2024).

Selain Widodo, KPK juga memanggil Direktur PT Sanitarindo Tangsel Jaya (2020–2024) Rangga Lanang Pamekar (RLP); Pegawai BUMN/VP 1 Divisi PBI PT Hutama Karya (2016-2020) Gatot Aries Purboyo (GAP); dan BUMN/Staf Divisi PBI PT Hutama Karya (2017–2019) Afif Widodo Aji (AWA).

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto menyatakan bahwa pihaknya juga memanggil saksi dari pihak kantor jasa penilai publik (KJPP).

"Atas nama AA, AN, F, HAN, WB, RL, S, WM, GAR, dan AWA," kata Tessa.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Monitorindonesia.com, mereka adalah Rekan pada kantor jasa penilai publik (KJPP) Aksa Nelson dan Rekan Aksa Nurdin (AN); Penilai Publik pada KJPP Iskandar dan Rekan Adhitya Anindito (AA); Penilai Publik di KJPP Dedy, Arifin Nazir dan Rekan Ferizal (F); Penilai Publik pada KJPP Amin Nirwan Alfiantori; Rekan Harizul Akbar Nazwar (HAZ); dan Penilai Publik pada KJPP Abdullah Fitriantoro dan Rekan Wiji Basuki (WB)

Diketahui, bahwa KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatra ini. 

Adalah mantan Direktur Utama PT Hutama Karya (Persero) Bintang Perbowo, mantan kepala divisi di Hutama Karya M Rizal Sutjipto (MRS) dan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya Iskandar Zulkarnaen (IZ).

"Untuk diketahui bahwa dalam penyidikan perkara ini, KPK telah menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka yaitu BP [Eks Dirut pada BUMN HK], MRS [Eks Kadiv pada BUMN HK] dan IZ [Swasta]," kata Tessa melalui keterangan tertulisnya, Kamis (20/6/2024). 

Di sisi lain, KPK menyebut penyidik juga telah menyita 54 aset tanah milik Iskandar yang merupakan pihak swasta dalam kasus tersebut. Penyitaan dilakukan pada 22 Mei 2024. 

Tessa menyebut 54 aset tanah itu diduga memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatra Tahun Anggaran (TA) 2018-2020. 

Secara terperinci, 32 dari 54 bidang tanah yang disita KPK itu berlokasi di Desa Bakauheni, Lampung Selatan seluas 436.305 meter persegi. Kemudian, 22 bidang tanah sisanya berlokasi di Desa Canggu, Lampung Selatan, seluas 185.928 meter persegi.  "Total ke 54 bidang tanah yang disita tersebut bernilai sekurang-kurangnya sebesar Rp150 miliar rupiah," demikian Tessa.

Topik:

KPK Hutama Karya