Bidik Tersangka Baru Korupsi Lahan JTTS, 2 Eks Pegawai Hutama Karya Diselidik KPK

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 13 Desember 2024 16:31 WIB
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto (Foto: Dok MI/Didin Alkindi)
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto (Foto: Dok MI/Didin Alkindi)

Jakarta, MI - Dua mantan pegawai PT Hutama Karya (HK) diselidik penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kasus dugaan korupsi korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) tahun anggaran 2018–2020 di lingkungan perusahaan BUMN itu.

Dua saksi itu adalah pegawai BUMN/VP 1 Divisi PBI PT Hutama Karya (2016-2020) Gatot Aries Purboyo (GAP) dan BUMN/Staf Divisi PBI PT Hutama Karya (2017–2019) Afif Widodo Aji (AWA).

Selain itu, KPK juga memanggil Direktur PT Sanitarindo Tangsel Jaya (2020–2024) Rangga Lanang Pamekar (RLP) dan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya (2018-2020) Widodo Mudjiono (WM).

Lalu, Rekan pada kantor jasa penilai publik (KJPP) Aksa Nelson dan Rekan Aksa Nurdin (AN); Penilai Publik pada KJPP Iskandar dan Rekan Adhitya Anindito (AA); Penilai Publik di KJPP Dedy, Arifin Nazir dan Rekan Ferizal (F); Penilai Publik pada KJPP Amin Nirwan Alfiantori; Rekan Harizul Akbar Nazwar (HAZ); dan Penilai Publik pada KJPP Abdullah Fitriantoro dan Rekan Wiji Basuki (WB)

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama AA, AN, F, HAN, WB, RL, S, WM, GAR, dan AWA," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (13/12/2024).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatra ini. 

Adalah mantan Direktur Utama PT Hutama Karya (Persero) Bintang Perbowo, mantan kepala divisi di Hutama Karya M Rizal Sutjipto (MRS) dan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya Iskandar Zulkarnaen (IZ).

"Untuk diketahui bahwa dalam penyidikan perkara ini, KPK telah menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka yaitu BP [Eks Dirut pada BUMN HK], MRS [Eks Kadiv pada BUMN HK] dan IZ [Swasta]," kata Tessa melalui keterangan tertulisnya, Kamis (20/6/2024). 

Di sisi lain, KPK menyebut penyidik juga telah menyita 54 aset tanah milik Iskandar yang merupakan pihak swasta dalam kasus tersebut. Penyitaan dilakukan pada 22 Mei 2024. 

Tessa menyebut 54 aset tanah itu diduga memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatra Tahun Anggaran (TA) 2018-2020. 

Secara terperinci, 32 dari 54 bidang tanah yang disita KPK itu berlokasi di Desa Bakauheni, Lampung Selatan seluas 436.305 meter persegi. Kemudian, 22 bidang tanah sisanya berlokasi di Desa Canggu, Lampung Selatan, seluas 185.928 meter persegi.  "Total ke 54 bidang tanah yang disita tersebut bernilai sekurang-kurangnya sebesar Rp150 miliar rupiah," pungkas Tessa.

Topik:

Hutama Karya KPK