OTT KPK yang Menyeret Kepala BPJN Kalbar Dedy Mandarsyah


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK sempat melakukan giat operasi tangkap tangan (OTT) pada November 2023 lalu. Dalam OTT itu muncul nama Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Barat (BPJN Kalbar) Dedy Mandarsyah.
OTT dilakukan di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur (Kaltim) 2023 lalu. Sementara Dedy saat itu belum menjabat sebagai Kepala BPJN Kalimantan Barat.
"Saat KPK menangani kasus OTT BBPJN Kaltim akhir 2023, nama yang bersangkutan sebetulnya juga sudah disebut-sebut. Hal itu makin menguatkan untuk segera dilakukan pendalaman (terhadap kekayaan Dedy Mandarsyah)," kata Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK Herda Helmijaya, Senin (16/12/2024).
Pendalaman terhadap Dedy ini dilakukan buntut daripada kasus dokter koas dianiaya sopir ibu Lady Aurellia Pramesti. Ada dugaan kecurigaan terkait harta kekayaan Dedy yakni Rp9,4 miliar yang naik 150 persen selama 7 tahun belakang.
Herda menjelaskan, jika KPK sudah memiliki data yang kuat, maka mereka akan memeriksa Dedy. "Kalau kita sudah memiliki data kuat untuk kemudian dilakukan konfirmasi dan klarifikasi pasti pada akhirnya yang bersangkutan akan segera kita panggil," imbuh Herda.
Lantas kasus apa dalam OTT KPK di Kaltim itu?
Menurut KPK, kala itu sebelas orang diamankan. Belasan orang yang ditangkap ini terdiri dari penyelenggara negara dan pihak swasta. KPK lalu menetapkan lima orang sebagai tersangka suap dari 11 yang terjaring.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menjelaskan adanya dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Kalimantan Utara (Kaltim) yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (24/11/2023) lalu.
Sebanyak 11 orang diamankan dalam OTT tersebut. Lima di antaranya menjadi tersangka, yakni Direktur CV Bajasari Nono Mulyatno, pemilik PT Fajar Pasir Lestari (FPL) Abdul Nanang Ramis, staf PT FPL Hendra Sugiarto.
Kemudian, Kepala Satuan Kerja Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur Tipe B Rahmat Fadjar, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Kalimantan Timur Riado Sinaga.
Adapun dugaan korupsi ini berkaitan dengan program pembangunan jalan nasional di wilayah I Provinsi Kaltim, di mana anggaran proyek itu bersumber dari APBN.
Proyek tersebut, di antaranya peningkatan jalan Simpang Batu-Laburan dengan nilai Rp49,7 miliar dan preservasi jalan Kerang-Loro Kuaro dengan nilai Rp1,1 miliar.
Nono, Ramis, dan Hendra pun hendak memenangkan proyek tersebut dengan mendekati Riado dengan janji dan kesepakatan pemberian sejumlah uang.
Selanjutnya, Riado menyampaikan hal itu ke Rahmat sebagai Kepala Satuan Kerja BBPJN yang memiliki tanggung jawab dalam penyelenggaran jalan nasional.
Rahmat pun setuju dan kesepakatan pun dibuat. Ia memerintahkan Riado untuk memenangkan perusahaan Nono, Ramis, dan Hendra dengan memodifikasi dan memanipulasi sejumlah barang yang ada di aplikasi E-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
”Untuk besaran pembagian uang, RF (Rahmat) mendapatkan 7 persen dan RS (Riado) mendapatkan 3 persen sesuai dengan nilai proyek,” kata Johanis.
Nono, Ramis, dan Hendra mulai memberikan uang secara bertahap pada Mei 2023. Pemberian uang dilakukan di Kantor BBPJN Wilayah I Kaltim.
Jumlah yang terkumpul mencapai Rp1,4 miliar yang kemudian digunakan untuk acara Nusantara Sail 2023.
“Diamankan uang tunai sejumlah sekitar Rp525 juta sebagai sisa dari nilai Rp1,4 miliar yang diberikan,” kata Johanis.
Atas perbuatannya, Nono Mulyatno, Abdul Nanang Ramis, dan Hendra Sugiarto sebagai pihak pemberi dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara, Rahmat Fajar dan Riado sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Topik:
KPK OTT KPK Dedy Mandarsyah