Kasus Vina Cirebon, PK Saka Tatal Ditolak MA

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 16 Desember 2024 15:13 WIB
Saka Tatal (kanan) (Foto: Dok MI)
Saka Tatal (kanan) (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan terpidana kasus kematian Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat, Saka Tatal. Saka Tatal sebelumnya divonis penjara delapan tahun. Saka Tatal telah bebas dari penjara.

Perkara dengan nomor 1688 PK/PID.SUS/2024 diadili oleh hakim tunggal Prim Haryadi. Perkara diputus pada hari ini, Senin (16/12/2024).

Sebelumnya, Saka Tatal mendaftarkan permohonan peninjauan kembali kasusnya ke Pengadilan Negeri Cirebon pada 8 Juli 2024. Bahwa pihaknya membawa 10 bukti baru atau novum pada sidang PK. Dia ingin membuktikan bahwa kasus Vina dan Eky adalah kecelakaan tunggal, bukan pembunuhan.

Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan alasan majelis hakim harus menolak 10 bukti yang diklaim oleh pihak Saka Tatal bukti baru atau novum dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Jaksa menjelaskan bukti yang dibawa oleh pihak Saka Tatal dalam sidang peninjauan kembali (PK) tidak sesuai dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 kembali ramai jadi sorotan publik usai peristiwa ini diangkat ke film layar lebar. Tujuh orang divonis hukuman penjara seumur hidup. Permohonan PK tujuh terpidana ini juga sebelumnya ditolak oleh MA.

Topik:

Vina Cirebon Saka Tatal MA