Selain Karyawan, Anak Bos Toko Roti Lindayes Pernah Aniaya Ibu dan Adiknya

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 16 Desember 2024 20:09 WIB
George Sugama Halim, pelaku penganiaya karyawan roti berinsial DAD di Cakung, Jakarta Timur [Foto: Ist]
George Sugama Halim, pelaku penganiaya karyawan roti berinsial DAD di Cakung, Jakarta Timur [Foto: Ist]

Jakarta, MI - Toko roti Lindayes akhirnya buka suara perihal kasus penganiayaan yang dilakukan George Sugama Halim (35) terhadap karyawannya di Cakung, Jakarta Timur. 

Geogre disebut memiliki keterbatasan Emotional Quotient (EQ) atau kecerdasan emosional. Ia juga pernah melakukan penganiayaan, terhadap ibu dan adiknya.

“Beliau merupakan anak pemilik namun memiliki keterbelakangan kecerdasan IQ dan EQ yang sudah pernah dites. Memang bahkan bukan hanya terjadi kepada saudari melainkan terjadi juga kepada pemilik dan saudaranya," demikian keterangan yang diunggah dalam akun Instagramnya @lindayespatisserieandcoffee, Senin (16/12/2024).

"Pemilik wanita pernah mengalami patah tulang lengan dan memar akibat dibanting oleh pelaku, dan adik laki-laki pelaku pernah mengalami luka di kepala yang juga anda alami,” sambungnya.

Lindayes pun meminta maaf, dan mendukung kepolisian untuk mengusut kasus tersebut.

“Kami sangat menyesali kejadian yang sangat tidak pantas tersebut dan mendukung pihak kepolisian untuk mengusut kasus ini secepat-cepatnya. Kami juga meminta maaf kepada pihak-pihak yang merasa telah dirugikan atas kasus ini,” ujarnya.

Lindayes juga menerangkan bahwa, George Sugama Halim tidak memiliki jabatan atau posisi di dalam usaha Lindayes, yang berada di Cakung.

“Namun perlu digaris bawahi bahwa George Sugama Halim tidak memiliki jabatan atau posisi apapun dalam usaha Lindayes yang berada di Cakung,” jelasnya.

Terbaru, polisi telah menetapkan George Sugama Halim (35) anak bos toko roti yang melakukan penganiayaan terhadap karyawannya, sebagai tersangka.

“Telah ditetapkan jadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Senin (16/12/2024). 

Pelaku disangkakan melanggar Pasal 351 KUHP. Atas perbuatannya itu, pelaku terancam hukuman lima tahun penjara. 

Namun, penahanan belum dilakukan karena masih diperiksa.

Topik:

Karyawan Toko Roti Dianiaya Anak Bos Toko Roti Lindayes George Sugama