Kejagung Periksa Bos CV Sumber Kencana, Kuak Korupsi Impor Gula Rp 400 Miliar

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 17 Desember 2024 02:11 WIB
Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus  (Jam Pidsus) Kejagung (Foto: Dok MI)
Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejagung (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa bos CV Sumber Kencana berinisial HG sebagai saksi kasus dugaan korupsi importasi gula yang melibatkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada periode 2015 hingga 2016.

"Saksi yang diperiksa adalah HG, yang diketahui sebagai pemilik CV Sumber Kencana," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Senin (16/12/2024).

Pemeriksaan ini berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan impor gula yang melibatkan nama tersangka Thomas Lembong dan Charles Sitorus.

Kasus ini  mencuat ke permukaan karena dugaan penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara. Harli menuturkan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti yang ada dan menyelesaikan proses pemberkasan dalam penyidikan tersebut. 

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Tom Lembong, eks Menteri Perdagangan periode 2015 – 2016 sebagai tersangka kasus korupsi impor gula pada Selasa, 29 Oktober 2024. 

Penetapan yang dinilai sebagian kalangan politis ini didasarkan pada dugaan keterlibatannya dalam penerbitan izin impor gula kristal mentah sebesar 105 ribu ton saat ia menjabat sebagai Menteri Perdagangan.

Selain Tom, Kejagung juga sudah menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI (Perusahaan Perdagangan Indonesia), Charles Sitorus, sebagai tersangka dalam kasus tersebut. 

Charles diduga terlibat dan memerintahkan staf senior manajer bahan pokok PT PPI untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula, memerintahkan gula kristal mentah yang diimpor itu untuk diolah di delapan perusahaan swasta tersebut untuk dijadikan gula kristal putih sebelum dipasarkan di masyarakat.

Menurut Kejagung, kebijakan yang dikeluarkan Tom menyalahi undang-undang. Sebab, kebijakan izin impor gula harus diberikan kepada perusahaan BUMN. Sementara, Tom mengeluarkan izin impor gula itu kepada delapan perusahaan swasta.

Tom juga dianggap bersalah karena mengeluarkan kebijakan impor gula di waktu yang tidak tepat. Kejagung menyebut mantan Mendag era Jokowi itu mengeluarkan izin impor gula saat Indonesia sedang mengalami surplus gula.  

Tom Lembong telah mendaftarkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai perlawanan atas penetapan status tersangka tersebut. Di antara kejanggalan yang disodorkan oleh co-captain dalam tim sukses pemenangan Anies Baswedan dalam Pilpres 2024 ini adalah tidak adanya bukti perbuatannya yang melawan hukum.

Topik:

Kejagung Tom Lembong Impor Gula