Dugaan Korupsi di Disbud Jakarta Rp 3,2 Miliar: Mental di Kejati, Melayang di Kejagung!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 17 Desember 2024 13:25 WIB
Kejaksaan Agung (Kejagung) (Foto: Dok MI/Aswan)
Kejaksaan Agung (Kejagung) (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Center For Budget Analisis (CBA) akan melaporkan kasus dugaan rasuah dan manipulasi di Dinas Kebudayaan (Disbud) Jakarta ke Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Pasalnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta tampaknya masuk angin terhadap laporan yang dilayangkan Forum Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (FORMASI) belum lama ini.

"Kejati DKI Jakarta sudah masuk angin di mana pengaduan masyarakat mengenai dugaan Korupsi yang sudah diterima oleh Kejati DKI Jakarta hampir dua bulan, tapi belum ada tersangkanya," kata Direktur CBA, Uchok Sky kepada Monitorindonesia.com, Selasa (17/12/2024).

Kalau Kejati DKI Jakarta sudah masuk angin, tambah Uchok, CBA mendesak Kejagung di bawah pimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin agar mengambil alih kasus tersebut.

"CBA akan laporkan juga terkait kegiatan pagelaran seni budaya berbasis komunitas di Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2023 dengan anggaran sebesar Rp 3.205.015.065," jelas Uchok. 

Uchok menjelaskan bahwa kegiatan tersebut ditemukan double anggaran atau tumpang tindih dengan belanja makanan dan minuman rapat untuk kegiatan pagelaran seni budaya berbasis komunitas di Provinsi DKI Jakarta dengan anggaran sebesar Rp 1.622.606.880.

"Ngeri ini Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, masa untuk satu kegiatan saja, untuk belanja air mineral kemasan, snack rapat bimbingan teknis dan atau kegiatan sejenisnya menghabiskan anggaran sebesar Rp 1,6 miliar," kata Uchok.

Menurut informasi yang CBA diperoleh dari sumber terpercaya, bahwa adanya tindak pidana korupsi dan manipulasi tersebut sudah berlangsung lama dan sangat terorganisir.

Seperti banyaknya sanggar-sanggar fiktif yang digunakan untuk menarik atau menagih pembayaran jasa penampilan seni budaya di Dinas Kebudayaan Jakarta dalam berbagai event. 

Sementara pelaku seni dari sanggar yang sesungguhnya tidak dilibatkan dalam proses pengurusan tagihan atas penampilan atau pementasan yang telah mereka lakukan.

Rupanya hal tersebut membuat Tokoh Muda Betawi sekaligus aktivis yang kritis ini marah karena merasa anggaran pelestarian dan pengembangan budaya dikorupsi.

“Jadi mereka saudara-saudara kita hanya digunakan nama, KTP dan NPWP mereka saja. Sedangkan anggarannya mereka tidak terima,” tandasnya.

Topik:

Kejagung Dinas Kebudayaan Jakarta Kejati DKI Jakarta