KPK Benarkan Geledah Ruangan Gubernur BI Perry Warjiyo

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 17 Desember 2024 12:48 WIB
Gubernur BI Perry Warjiyo (Foto: Dok MI)
Gubernur BI Perry Warjiyo (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah menggeledah ruangan Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo terkait dengan kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) pada Senin (16/12/2024) malam.

"Ya benar (ruangan Gub BI). Tim dari KPK semalam melakukan geledah di Kantor BI,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi Monitorindonesia.com, Selasa (16/12/2024).

Diberitakan, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi terkait penggunaan dana CSR dari BI dan OJK. Penanganan kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. 

"Bahwa KPK sedang menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi. Terkait penggunaan dana CSR dari BI dan OJK tahun 2023," kata Dirdik Penyidikan Asep Guntur di Bogor, Jumat (13/9/2024). 

Dalam penanganan perkara di KPK, peningkatan status ke tahap penyidikan diiringi dengan penetapan tersangka. Namun, Asep Guntur masih enggan mengungkap identitas pihak yang dijerat. Asep juga belum membeberkan konstruksi perkara kasus ini.

Berdasarkan informasi, KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus ini, hanya saja belum mengumumkan identitasnya kepada publik. Hal itu akan disampaikan bersamaan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

Dilansir dari pemberitaan sejumlah media massa, baik BI maupun OJK sudah menanggapi proses hukum yang sedang berjalan di KPK tersebut. Kedua lembaga ini menyatakan akan kooperatif membantu KPK untuk mengusut tuntas kasus dimaksud. 

menyatakan bahwa penggunaan dana CSR itu dianggap bermasalah karena tidak sesuai dengan peruntukan karena diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Yang menjadi masalah adalah ketika dana CSR itu tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya. Artinya ada beberapa, misalkan CSR ada 100, yang digunakan hanya 50, yang 50-nya tidak digunakan. Yang jadi masalah tuh yang 50-nya yang tidak digunakan tersebut, digunakan misalnya untuk kepentingan pribadi,” katanya. 

Adapun dugaan modus korupsi yang digunakan, kata Asep, adalah dengan memberi contoh dana CSR yang seharusnya untuk membangun fasilitas sosial atau publik tetapi justru disalahgunakan peruntukannya.

"Kalau itu digunakan misalnya untuk bikin rumah ya bikin rumah, bangun jalan ya bangun jalan, itu enggak jadi masalah. Tapi, menjadi masalah ketika tidak sesuai peruntukan," tandas Asep. (an)

Topik:

KPK Bank Indonesia Gubernur BI Perry Warjiyo