Kejagung Cecar Direktur PT Makassar Tene soal Korupsi Impor Gula

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 17 Desember 2024 21:21 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar (kanan) dan Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar (kiri) (Foto: Dok MI)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar (kanan) dan Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar (kiri) (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) mencecar TSEP selaku Direktur PT Makassar Tene untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016 yang menjerat Thomas Trikasih Lembong, Selasa (17/12/2024).

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar.

Selain TSEP, Kejagung juga memeriksa 5 saksi lainnya yakni ES selaku Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama, , RK selaku Chief Legal Officer Makassar Tene, ABS selaku Mantan Direktur PT Angels Product tahun 2015-2016, TWNG selaku Direktur Utama PT Angels Product, dan AM selaku Penata Kelola Ahli Muda pada BKPM.

"Adapun keenam orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016 atas nama tersangka TTL," tandas Harli.

Sebelumnya, Harli menyebut penyidik telah memeriksa 126 saksi dan 3 ahli dalam perkara mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong. Meski telah memeriksa ratusan saksi, dia menyebut belum ada indikasi tersangka baru. "Sampai saat ini belum, masih dua karena sangat tergantung ada bukti permulaan yang cukup," kata Harli di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (11/12/2024).

Harli mengatakan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung akan menganalisa keterangan saksi-dan ahli. Di sisi lain, penyidik disebut tengah fokus pemberkasan perkara dan sedang menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari ahli.

Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 29 Oktober 2024. Kasus dugaan korupsi importasi gula yang diduga dilakukan disebut merugikan negara hingga mencapai Rp400 miliar.

Kasus ini berawal saat Tom Lembong memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP untuk diolah menjadi gula kristal putih pada tahun 2015. Padahal, saat itu Indonesia mengalami surplus gula.

Selain Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS sebagai tersangka. CS diduga terlibat dalam kasus korupsi pada 2016.

CS memerintahkan senior manager bahan pokok PT PPI untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula. Delapan perusahaan gula itu kemudian melakukan impor gula kristal mentah dan menjualnya ke PT PPI.

"Dalam rangka pemenuhan stok dan stabilisasi harga, seharusnya yang diimpor adalah gula kristal putih secara langsung dan hanya BUMN yang dapat melakukan impor,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar.

Topik:

Kejagung Impor Gula Kemendag Tom Lembong