Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama Terseret Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 17 Desember 2024 21:27 WIB
Tom Lembong (kiri) dan Charles Sitorus (kanan) (Foto: Dok MI/Aswan)
Tom Lembong (kiri) dan Charles Sitorus (kanan) (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa saksi berinisial ES selaku Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama terkait dengan kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016 yang menjerat Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Selasa (17/12/2024).

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar bahwa pemeriksaan itu untuk mengebut pemberkasan perkara.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Harli.

Selain ES, 5 saksi turut digarap Kejagung. Yakni TSEP selaku Direktur PT Makassar Tene, RK selaku Chief Legal Officer Makassar Tene. Kemudian, ABS selaku Mantan Direktur PT Angels Product tahun 2015-2016, TWNG selaku Direktur Utama PT Angels Product, dan AM selaku Penata Kelola Ahli Muda pada BKPM.

"Adapun keenam orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016 atas nama tersangka TTL," tandas Harli.

Sejauh ini, penyidik sudah lebih dari seratus saksi yang dimintai keterangan. Jumlahnya akan terus bertambah seiring berjalannya proses penyidikan. "Saksi yang sudah diperiksa sebanyak 126 orang," kata Harli.

Tom Lembong yang menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada periode 2015-2016, ditetapkan sebagai tersangka karena memberikan izin impor gula sebanyak 105.000 ton kepada perusahaan swasta, yang melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 527 Tahun 2004. Sebab, pada aturan tersebut hanya perusahaan milik negara atau BUMN yang diperbolehkan untuk mengimpor gula.

Sehingga, Tom Lembong dipersangkakan dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHAP. 

Topik:

Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama Korupsi Impor Gula Tom Lembong Kekagung Tom Lembong Kemendag