Korupsi Akuisisi Kapal Tua, KPK Periksa Sekretaris Tim Akuisisi ASDP Fadila Wardhana


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pejabat PT ASDP Ferry Indonesia (Persero) untuk diperiksa terkait proses kerja sama usaha dan akuisisi dengan PT Jembatan Nusantara pada periode 2019-2022.
Adalah Fadila Wardhana, selaku Sekretaris Tim Akuisisi PT ASDP, dan Greata Rachmadiningrum, Manager Aset PT ASDP. “Pemeriksaan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jl Kuningan Persada Kav-4, Guntur, Setiabudi, Jakarta Selatan,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Selasa (17/12/2024) kemarin.
KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, termasuk tiga petinggi internal ASDP. Mereka adalah Ira Puspadewi, Direktur Utama PT ASDP; Harry MAC, Direktur Perencanaan dan Pengembangan dan Yusuf Hadi, Direktur Komersial dan Pelayanan. KPK juga menetapkan Adjie, pemilik PT Jembatan Nusantara, sebagai tersangka. Kendati demikian, pengumuman resmi terkait status hukum mereka belum disampaikan kepada publik.
Kini KPK terus mengusut dugaan korupsi terkait kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Keterlibatan pihak internal selain yang sudah ditetapkan sebagai tersangka terus ditelisik.
Kasus ini disebut komisi antirasuah merugikan negara hingga Rp1,27 triliun dan masih berubah. Sebab, penghitungannya masih dilakukan.
Kerugian ini muncul karena proses akuisisi PT Jembatan Nusantara tidak sesuai aturan. Dilansir dari sejumlah pemberitaan, PT ASDP membeli PT Jembatan Nusantara pada Februari 2022 dengan nilai mencapai Rp1,3 triliun.
Perusahaan pelat merah ini kemudian menguasai saham PT Jembatan Nusantara 100 persen dengan 53 kapal yang dikelola.
Dalam kasus ini, KPK sudah menyita 15 aset tanah dan bangunan dari pemilik PT Jembatan Nusantara, Adjie. Nilainya mencapai ratusan miliar rupiah dan berada di kawasan Pondok Indah, Menteng, Kota Bogor, dan Kota Surabaya.
Topik:
KPK ASDP