KPK Panggil Tersangka Bupati Situbondo Karna Suswandi

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 18 Desember 2024 16:00 WIB
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto (kanan) (Foto: Dok MI)
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto (kanan) (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Situbondo, Karna Suswandi, Rabu (18/12/2024) sebagai tersangka kasus alokasi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo.

"Pemeriksaan berlangsung dii Polres Bondowoso, Jawa Timur," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.

Selain Karna, KPK juga memanggil delapan saksi lain, dua di antaranya Kepala Kantor Pertanahan di Pemkab Situbondo dan Pemkab Bondowoso. Kemudian dipanggil pula pegawai negeri sipil (PNS) Dinas PUPR Kabupaten Situbondo bernama Andri Setiawan.

Sedangkan tiga orang dari pihak swasta yang akan diperiksa adalah Arif Subali, Andhika Imam Wijaya, dan As'al Fany Balda. Dua saksi terakhir adalah Lucky Angestiar Anggraeni (bidan) dan Firman Adi Setiawan (mahasiswa).

Bupati Situbondo, Karna Suswandi, sebelumnya sempat mangkir dari panggilan KPK. Dia bahkan telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 92/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Selain Karna, KPK juga sudah menetapkan satu tersangka lagi terkait kasus korupsi di Pemkab Situbondo. Dia adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Situbondo, Eko Prionggo.

Sama halnya dengan Karna, Eko juga mangkir dari panggilan KPK sebelumnya. Namun, dia beralasan ketidakhadirannya karena sakit dan sekaligus meminta penjadwalan ulang.

Topik:

KPK