Mantan Istri Antonius NS Kosasih Muncul di KPK, Kuak Aliran Uang Korupsi Taspen

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 19 Desember 2024 15:04 WIB
Mantan istri Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, Rina Lauwy, memenuhi undangan KPK untuk klarifikasi soal dugaan korupsi di PT Taspen (Persero) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Mantan istri Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, Rina Lauwy, memenuhi undangan KPK untuk klarifikasi soal dugaan korupsi di PT Taspen (Persero) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Jakarta, MI - Mantan istri Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, Rina Lauwy, memenuhi undangan KPK untuk klarifikasi soal dugaan korupsi di PT Taspen (Persero) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Selasa (17/12/2024) lalu.

Kemunculan Rina di KPK untuk menguak aliran uang ke salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT Taspen (Persero).

"Saksi hadir didalami terkait dengan aliran uang," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi Monitorindonesia.com, Kamis (19/12/2024).

Selain Rina Lauwy, penyidik KPK juga memeriksa satu orang saksi lainnya yakni Karyawan BUMN PT Taspen Tuti Nurbaiti.

Catatan Monitorindonesia.com, bahwa pemeriksaan ini menjadi ketiga kalinya Rina diperiksa oleh KPK terkait penyidikan dugaan korupsi di PT Taspen. 

Sebelumnya Rina diperiksa pada 1 September 2022. Saat itu perkara dugaan korupsi di PT Taspen masih dalam tahap penyelidikan oleh KPK.

Rina kemudian kembali diperiksa pada Selasa (21/5) di Gedung Merah Putih KPK, setelah perkara tersebut naik ke tahap penyidikan.

Dalam perkara tersebut, tim penyidik KPK juga telah memeriksa Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius Nicholas Stephanus Kosasih.

Antonius dikonfirmasi antara lain soal kebijakannya selaku Direktur Investasi merangkap Ketua Komite Investasi dalam merekomendasikan penempatan dana PT Taspen (Persero) sebesar Rp1 triliun.

Pada 8 Maret 2024, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi bermodus investasi fiktif di PT Taspen (Persero) dan penempatan dana investasi sebesar Rp1 triliun.

Perkara dugaan korupsi tersebut juga diduga melibatkan beberapa perusahaan lain dan diperkirakan telah menimbulkan kerugian keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Tim penyidik KPK juga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Namun, sesuai dengan kebijakan lembaga antirasuah, para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka beserta uraian lengkap perkara akan disampaikan saat dilakukan penahanan terhadap para tersangka.

Meski demikian, KPK menyampaikan pihaknya telah memberlakukan cegah keluar negeri terhadap dua orang yang terdiri dari satu orang penyelenggara negara dan satu pihak swasta.

Topik:

Mantan Istri Antonius NS Kosasih KPK Taspen Korupsi Taspen Mantan Istri Antonius NS Kosasih Rina Lauwy KPK Periksa Mantan Istri Antonius PT Taspen