KPK Ulik Direktur Human Capital & Legal Hutama Karya M Fauzan Terkait Korupsi JTTS


Jakarta, MI - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memanggil Muhammad Fauzan selaku Direktur Human Capital and Legal PT Hutama Karya (Persero) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) TA 2018-2020, Jumat (20/12/2024).
Dia dipanggil bersama 11 saksi lainnya, yakni Eka Setya Adrianto selaku Direktur Keuangan PT Hutama Karya (Persero), Anis Anjayani selaku Direktur Keuangan PT Hutama Karya (Persero) tahun 2014-2019, Ergy Pramadipta Raizart Noor selaku Sekretaris Perusahaan PT Hutama Marga Waskita, Frily Elviera Dinah Karundeng selaku ibu rumah tangga, Heru Ermadi selaku Kepala Divisi Corporate Planning PT Hutama Karya (Persero).
Lalu, Irman Boyle selaku Head of Advisory PT Indonesia Infrastructure Finance, Irza Dwiputra Susilo selaku wiraswasta, Junaedi selaku Sales Manager Hyundai Mobil Indonesia cabang Cibubur, Kuntoro Suhardi selaku staf PBI PT Hutama Karya (Persero) tahun 2016-2019, Moh Rizal Sutjipto selaku pensiunan PT Hutama Karya (Persero), dan Muhammad Ihsan selaku pegawai PT Hutama Karya (Persero).
“Hari ini tim penyidik memanggil 12 orang sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.
Dala kasus ini, KPK baru menetapkan 3 tersangka, yakni Bintang Perbowo selaku mantan Dirut PT Hutama Karya, M Rizal Sutjipto selaku pegawai PT Hutama Karya (Persero), dan Iskandar Zulkarnain selaku Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya.
Pun, KPK sudah menyita 54 bidang tanah dengan luas 622.233 meter persegi. Upaya paksa ini dilakukan pada 22 Mei lalu.
Adapun rincian 54 bidang tanah yang disita, 32 di antaranya berada di Desa Bakauheni, Lampung Selatan dengan luas 436.305 meter persegi. Sementara sisanya berada di Desa Canggu, Lampung Selatan yang luasnya mencapai 185.928 meter persegi.
Topik:
KPK Hutama Karya