KPK Periksa Dirkeu Hutama Karya Eka Setya Adrianto


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memanggil Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Hutama Karya (Persero) Eka Setya Adrianto untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) TA 2018-2020, Jumat (20/12/2024).
Selain Eka, KPK juga memanggil 11 saksi lainnya, yakni Muhammad Fauzan selaku Direktur Human Capital and Legal PT Hutama Karya (Persero), Anis Anjayani selaku Direktur Keuangan PT Hutama Karya (Persero) tahun 2014-2019.
Selanjutnya, Ergy Pramadipta Raizart Noor selaku Sekretaris Perusahaan PT Hutama Marga Waskita, Frily Elviera Dinah Karundeng selaku ibu rumah tangga, Heru Ermadi selaku Kepala Divisi Corporate Planning PT Hutama Karya (Persero).
Kemudian, Irman Boyle selaku Head of Advisory PT Indonesia Infrastructure Finance, Irza Dwiputra Susilo selaku wiraswasta, Junaedi selaku Sales Manager Hyundai Mobil Indonesia cabang Cibubur, Kuntoro Suhardi selaku staf PBI PT Hutama Karya (Persero) tahun 2016-2019, Moh Rizal Sutjipto selaku pensiunan PT Hutama Karya (Persero), dan Muhammad Ihsan selaku pegawai PT Hutama Karya (Persero).
“Hari ini tim penyidik memanggil 12 orang sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.
Sebelumnya, KPK menyita 54 bidang tanah senilai Rp150 miliar dari tersangka Iskandar Zulkarnain, terdiri dari 32 bidang yang berlokasi di Desa Bakauheni, Lampung Selatan seluas 436.305 meter persegi, dan 22 bidang tanah di Desa Canggu, Lampung Selatan seluas 185.928 meter persegi.
Adapun kasus ini diumumkan KPK pada Rabu, 13 Maret 2024. Dugaan korupsi perkara ini diduga mencapai belasan miliar rupiah.
Pada Kamis, 20 Juni 2024, KPK mengumumkan 3 orang tersangka, yakni Bintang Perbowo selaku mantan Dirut PT Hutama Karya, M Rizal Sutjipto selaku pegawai PT Hutama Karya (Persero), dan Iskandar Zulkarnain selaku Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya.
Topik:
KPK Hutama Karya