Mahfud MD Sebut Maafkan Koruptor Melanggar Hukum yang Berlaku, Ini Isi Pasalnya

![Mahfud Md Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD [Foto: Repro]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/mahfud-md-2.webp)
Jakarta, MI - Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD mengatakan niat Prabowo mengampuni tindak pidana korupsi, asal uang kerugian negara dikembalikan, dinilai bisa melanggar hukum.
Sebab pengampunan terhadap koruptor, dilarang oleh hukum yang berlaku saat ini.
"Menurut hukum, menurut hukum yang berlaku sekarang itu tidak boleh. Siapa yang membolehkan itu, bisa terkena pasal 55," kata Mahfud di Ancol, Jakarta Utara, dikutip Minggu (22/12/2024).
Aturan yang berpotensi dilanggar Prabowo adalah KUHP lama, yakni Wetboek van Strafrecht (WvS). Pasal 55 beleid itu mengatur soal Penyertaan dalam Tindak Pidana.
(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
1. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
2. Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
Mahfud menegaskan, korupsi merupakan perbuatan terlarang. Jika ada pengampun lantaran mengembalikan, dikhawatirkan akan mengacaukan tatanan hukum yang ada.
"Korupsi itu kan dilarang. Dilarang siapa? menghalangi penegakan hukum, ikut serta atau membiarkan korupsi padahal dia bisa ini (melaporkan), lalu kerjasama," ujarnya.
"Padahal itu kompleks sekali, komplikasinya akan membuat semakin rusak lah bagi dunia hukum, sebab itu hati-hati lah," sambungnya.
Mahfud melanjutkan, Prabowo sah-sah saja mengatakan hal tersebut. Namun, ia meminta masyarakat ikut mengingatkan beliau tentang apa yang diucapkan.
"Tapi Pak Prabowo bisa mengatakan apa saja karena dia presiden yang terpilih, cuma kita juga harus mengingatkan agar tidak terlanjur salah, itu tugas kita," tandasnya.
Topik:
Mahfud MD Prabowo Maafkan Koruptor PrabowoBerita Terkait

Mahfud Sebut KPK Bisa Periksa Mantan Menteri Jokowi di Kasus Kereta Cepat, Eks Menhub Budi Karya?
7 jam yang lalu

Tunggu Laporan untuk Tindaklanjuti Dugaan Mark Up Proyek Whoosh, Koordinator MAKI: KPK Super Ngawur!
11 jam yang lalu

KPK Minta Mahfud MD Sampaikan Data Terkait Dugaan Mark Up Proyek Whoosh
21 Oktober 2025 11:44 WIB

Prabowo Sebut Tambang Ilegal di Babel Sudah 20 Tahun, Negara Rugi Rp 800 T
21 Oktober 2025 09:21 WIB