5 Tersangka Korporasi Korupsi Duta Palma Dilimpahkan ke Kejari Jakpus

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 23 Desember 2024 23:16 WIB
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Tim Penuntut Umum Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024) (Foto: Dok MI/Kejagung)
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Tim Penuntut Umum Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024) (Foto: Dok MI/Kejagung)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan 5 tersangka korporasi dan barang bukti atau Tahap II kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan asal tindak pidana korupsi pada kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group  di Kabupaten Indragiri Hulu ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Senin (23/12/2024).

Kelima tersangka korporasi tersebut, yaitu PT Panca Agro Lestari, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, PT Seberida Subur, PT Kencana Amal Tani. Mereka diduga telah melakukan korupsi yang menimbulkan kerugian negara hingga triliunan rupiah.

"Dengan dugaan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4.798.706.951.640 dan USD 7.885.857,36. Selain itu, menimbulkan kerugian lingkungan hidup pada kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau senilai Rp 73.920.690.300.000," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.

Adapun kelima tersangka korporasi itu dijerat Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor. Juga Pasal 3, 4, dan 5, UU Pemberantasan TPPU.

Dengan pelimpahan ini, Harli menambahkan, para tersangka korporasi itu akan segera disidangkan. "Bahwa selanjutnya Tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan mempersiapkan surat dakwaan dan segera melimpahkan berkas perkara a quo kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," jelas Harli.

Kasus ini merupakan pengembangan perkara yang sebelumnya menyeret Surya Darmadi yang merupakan bos Duta Palma Group. Sebanyak 7 korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam kegiatan usaha kelapa sawit yang di kawasan hutan Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, serta pencucian uang.

Dari putusan pengadilan, Kejagung menilai ada bukti-bukti tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Duta Palma Group dalam perkara pokok pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit serta pencucian uang.

Dalam kasus ini, 7 perusahaan dengan bendera PT Duta Palma Group milik Surya Darmadi diduga melakukan penyerobotan lahan hutan lindung di Indragiri Hulu seluas 37 ribu hektare.

Tujuh korporasi yang menjadi tersangka itu diduga berada di bawah Duta Palma Group. Diduga, ada skema aliran uang untuk menyamarkan uang hasil tindak pidana korupsi yang melibatkan korporasi-korporasi tersebut. Total, Kejagung sudah menyita uang tunai senilai Rp 1,4 triliun yang diduga masih terkait dengan perkara korupsi itu.

Topik:

Kejagung Duta Palma Group