KPK Periksa Terpidana Agustiani Tio Fridelina Terkait Kasus Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina (ATF), pada Jumat (27/12/2024), menyusul ditetapkannya Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.
Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan suap, dalam penetapan anggota DPR periode 2019-2024 serta dugaan perintangan penyidikan.
"Pemeriksaan terhadap Agustiani akan berlangsung di gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Jumat (27/12/2024).
Agustiani sendiri diketahui, pernah menjadi terpidana dalam kasus suap yang melibatkan Harun Masiku, dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan.
Pada Desember 2019, Hasto bersama Harun dan pihak lainnya diduga memberikan suap kepada Wahyu dan Agustiani, agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).
Namun, KPK belum mengungkap secara detail materi pemeriksaan terhadap Agustiani. Hasil pemeriksaan akan disampaikan setelah saksi hadir, dan agenda pemeriksaan selesai dilaksanakan.
Hasto Kristiyanto sendiri, menjadi tersangka tidak hanya dalam kasus suap proses PAW, tetapi juga terkait upaya perintangan penyidikan yang dilakukan terhadap kasus Harun Masiku.
Topik:
KPK Terpidana Agustiani Tio Fridelina Kasus Hasto Kristiyanto Harun Masiku Sekjen PDIPBerita Selanjutnya
KPK Panggil Direktur Bussiness Development PT Sempurna Global Pertama Liniaty July soal Korupsi Digitalisasi SPBU
10 jam yang lalu
KPK Ulik Mantan Kepala BPH Migas M Fanshurullah Asa soal Korupsi Proyek Digitalisasi SPBU Pertamina
11 jam yang lalu