KPK Periksa Terpidana Agustiani Tio Fridelina Terkait Kasus Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 27 Desember 2024 13:49 WIB
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina (ATF), pada Jumat (27/12/2024), menyusul ditetapkannya Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.

Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan suap, dalam penetapan anggota DPR periode 2019-2024 serta dugaan perintangan penyidikan.

"Pemeriksaan terhadap Agustiani akan berlangsung di gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Jumat (27/12/2024).

Agustiani sendiri diketahui, pernah menjadi terpidana dalam kasus suap yang melibatkan Harun Masiku, dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan.

Pada Desember 2019, Hasto bersama Harun dan pihak lainnya diduga memberikan suap kepada Wahyu dan Agustiani, agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).

Namun, KPK belum mengungkap secara detail materi pemeriksaan terhadap Agustiani. Hasil pemeriksaan akan disampaikan setelah saksi hadir, dan agenda pemeriksaan selesai dilaksanakan.

Hasto Kristiyanto sendiri, menjadi tersangka tidak hanya dalam kasus suap proses PAW, tetapi juga terkait upaya perintangan penyidikan yang dilakukan terhadap kasus Harun Masiku.

Topik:

KPK Terpidana Agustiani Tio Fridelina Kasus Hasto Kristiyanto Harun Masiku Sekjen PDIP