KPK akan Periksa Anggota DPR Heri Gunawan dan Satori soal Korupsi CSR BI-OJK

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 27 Desember 2024 13:35 WIB
Anggota DPR Satori (kiri) dan Heri Gunawan (kanan) (Foto: Kolase MI)
Anggota DPR Satori (kiri) dan Heri Gunawan (kanan) (Foto: Kolase MI)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Heri Gunawan dan Satori sebagai saksi kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana corporate social responsibility Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan; atau korupsi dana CSR BI-OJK pada 2022-2023.

“Hari ini Jumat (27/12) KPK menjadwalkan pemeriksaan terkait dugaan TPK dana CSR di Bank Indonesia. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Jumat (27/12/2024).

Sebelumnya, KPK merevisi pernyataan tentang penetapan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana CSR BI-OJK. Hal ini merujuk pada pernyataan Deputi Penindakan KPK Rudi Setiawan yang mengatakan telah ada dua tersangka berlatar belakang anggota DPR. Kedua tersangka adalah penerima aliran dana CSR dari BI dan OJK.

Akan tetapi, Tessa langsung menyanggah keterangan Rudi dengan mengklaim belum ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut. Dia berdalih, KPK hanya mengeluarkan surat perintah penyidikan atau sprindik umum yang tak mencantumkan nama tersangka.

"Kemungkinan beliau salah melihat atau mengingat dengan perkara yang lain. Jadi, ada miss di situ sehingga disebut sudah ada tersangka. Bahwa sampai dengan saat ini surat perintah penyidikan tidak menyebut nama tersangka," kata Tessa, pekan lalu.

Heri dan Satori adalah anggota DPR pada Komisi XI periode 2019-2024. Komisi XI sendiri adalah alat kelengkapan dewan yang bermitra dengan Bank Indonesia dan OJK. 

Heri adalah anggota DPR dari fraksi Partai Gerindra periode 2014-2024; sedangkan Satori dari fraksi Partai Nasdem periode 2019-2024. 

Topik:

KPK CSR BI OJK