MA Sanksi Berat 5 Pejabat PN Surabaya Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur

![Ronald Tannur Ronald Tannur [Foto: MI/Aswan]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/ronald-tannur-3.webp)
Jakarta, MI - Mahkamah Agung (MA) telah menjatuhi sanksi hukuman disiplin berat, kepada lima pejabat di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya diduga melakukan pelanggaran kode etik, dalam menangani kasus Gregorius Ronald Tannur (GRT).
Ketua Mahkamah Agung (MA), Suharto mengatakan, lima pejabat PN Surabaya yang dijatuhkan sanski tersebut, terkait vonis bebas Ronald Tannur.
"Bahwa kami sudah menurunkan tim dari Bawas termasuk ke Pengadilan Negeri Surabaya dan ada kurang lebih 3 ada berapa orang, ada 5 orang yang sudah dijatuhi hukuman disiplin berat," kata Suharto di gedung MA, Jumat (27/12/2024).
Namun, Suharto tidak merincikan siapa saja pejabat PN Surabaya, yang dijatuhi sanksi disiplin berat. Dia menyebut, nama-nama pejabat PN Surabaya telah diunggah melalui lama Badan Pengawas MA.
Dalam sidang putusan, Ronald dinyatakan tidak terbukti menganiaya dan membunuh kekasihnya, Dini. Tetapi dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan Dini meninggal, akibat penyakit lain dan minum alkohol. Putusan ini bertolak belakang dengan tuntutan 12 tahun penjara oleh jaksa.
Vonis bebas ini, menimbulkan kemarahan publik. kemudian tiga hakim itu dilaporkan oleh Komisi Yudisial ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung.
Topik:
MA Pejabat PN Surabaya Vonis Bebas Ronald TannurBerita Sebelumnya
Crazy Rich Surabaya Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara
Berita Selanjutnya
Potensi Penyalahgunaan Dana, CBA Desak Yayasan Karya Bhakti Adhyaksa Diaudit
Berita Terkait

PT Pilar Putra Mahakam dan Petro Energy Korban Mafia Pailit: Pelaku Manfaatkan Celah Voting PKPU
18 September 2025 23:55 WIB

PT Pilar Putra Mahakam Pidanakan Kurator Michael Jhon Amalo Sipet dan Pranata Raharjie Putranto
18 September 2025 22:57 WIB

IPW Minta Polri dan MA Basmi Mafia Pailit Seret Kurator dan Hakim Pengawas
18 September 2025 22:39 WIB

Saat DPR Cecar Calon Hakim Agung Tetap Hukum Mati Ferdy Sambo
12 September 2025 03:01 WIB