MA Sanksi Berat 5 Pejabat PN Surabaya Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 27 Desember 2024 14:58 WIB
Ronald Tannur [Foto: MI/Aswan]
Ronald Tannur [Foto: MI/Aswan]

Jakarta, MI - Mahkamah Agung (MA) telah menjatuhi sanksi hukuman disiplin berat, kepada lima pejabat di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya diduga melakukan pelanggaran kode etik, dalam menangani kasus Gregorius Ronald Tannur (GRT).

Ketua Mahkamah Agung (MA), Suharto mengatakan, lima pejabat PN Surabaya yang dijatuhkan sanski tersebut, terkait vonis bebas Ronald Tannur.

"Bahwa kami sudah menurunkan tim dari Bawas termasuk ke Pengadilan Negeri Surabaya dan ada kurang lebih 3 ada berapa orang, ada 5 orang yang sudah dijatuhi hukuman disiplin berat," kata Suharto di gedung MA, Jumat (27/12/2024).

Namun, Suharto tidak merincikan siapa saja pejabat PN Surabaya, yang dijatuhi sanksi disiplin berat. Dia menyebut, nama-nama pejabat PN Surabaya telah diunggah melalui lama Badan Pengawas MA.

Dalam sidang putusan, Ronald dinyatakan tidak terbukti menganiaya dan membunuh kekasihnya, Dini. Tetapi dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan Dini meninggal, akibat penyakit lain dan minum alkohol. Putusan ini bertolak belakang dengan tuntutan 12 tahun penjara oleh jaksa.

Vonis bebas ini, menimbulkan kemarahan publik. kemudian tiga hakim itu dilaporkan oleh Komisi Yudisial ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung.

Topik:

MA Pejabat PN Surabaya Vonis Bebas Ronald Tannur