Potensi Penyalahgunaan Dana, CBA Desak Yayasan Karya Bhakti Adhyaksa Diaudit

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 27 Desember 2024 15:15 WIB
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Adhyaksa (Foto: Dok MI/Aswan)
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Adhyaksa (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI – Direktur Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, mendesak Yayasan Karya Bhakti Adhyaksa agar diaudit. Mengapa?

Uchok begitu disapa Monitorindonesia.com, Jumat (27/12/2024) berharap langkah ini dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan Agung (Kejagung) dan mencegah potensi penyalahgunaan dana di masa mendatang.  

“Presiden Prabowo perlu bertindak tegas terhadap potensi konflik kepentingan yang merusak integritas hukum di negara ini,” kata Uchok.

Uchok menambahkan, bahwa penggunaan nama Adhyaksa di yayasan ini sangat merugikan citra Kejagung. Apalagi, yayasan ini melibatkan Jaksa Agung, pengusaha, dan pihak-pihak yang berafiliasi dengan partai politik. 

"Hal ini sarat konflik kepentingan,” tegas Uchok.

Menurut dia, pentingnya mengaudit sumber dana yayasan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas. “Publik bertanya-tanya, dari mana asal dana yayasan ini dan digunakan untuk apa saja? Logo dan nama Adhyaksa yang dipakai juga memunculkan kecurigaan adanya konflik kepentingan,” tambahnya.  

Adapun pengurus atau organ Yayasan Karya Bhakti Adhiyaksa itu adalah: Ketua Dewan Pembina, Prof. DR. ST. Burhanuddin, SH., MM., MH (saat ini menjabat Jaksa Agung RI); Anggota Dewan Pembina. DR. Reda Manthovani, SH,. LLM (saat ini sebagai JAM Bid. Intelijen); Anggota Dewan Pembina, Maya Miranda Ambarsari, SH., M.I.B (pengusaha), Ketua Dewan Pengawas, DR. Bambang Sugeng Rukmono, SH., MH (JAM Bidang Pembinaan).

Lalu, Anggota Dewan Pengawas, DR. Ali Mukartono, SH., M.M (JAM Bidang Pengawasan); Anggota Dewan Pengawas, Prof. DR. Asep N. Mulyana, SH., M.Hum (JAM Bidang Pidana Umum); dan Ketua Pengurus Yayasan, DR. Narendra Jatna, SH., LLM (JAM Datun)

Terkait organ itu, Uchok menyoroti dugaan keterlibatan beberapa pihak yang memiliki afiliasi dengan konglomerasi dan politik, seperti Maya Miranda Ambarsari, Amir Firmansyah, dan Yudha Adranacus—adik politisi PDIP Herman Heri. 

“Nama-nama ini menunjukkan adanya jaringan kuat antara yayasan dengan pihak swasta dan politik,” ungkapnya.  

Sekadar tahu bahwa, Yayasan Karya Bhakti Adhyaksa didirikan berdasarkan Akta Notaris Erika Esther Sembung, SH, M.Kn. No. 02 tanggal 13 Maret 2020. 

Yayasan ini bertujuan menyelenggarakan pendidikan tinggi, termasuk Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Adhyaksa berdasarkan izin Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.  

Sebagai badan hukum independen, yayasan ini memiliki otonomi penuh dan tidak melaporkan pertanggungjawabannya kepada Kejaksaan Agung. Sesuai Pasal 48–50 UU No. 28 Tahun 2004, pengurus yayasan wajib membuat laporan keuangan yang diaudit oleh akuntan publik dan melaporkannya kepada pembina yayasan serta Menteri Hukum dan HAM.  

Topik:

CBA STIH Adhyaksa Kejagung Yayasan Karya Bhakti Adhyaksa