KPK Periksa Heri Gunawan dan Satori soal Korupsi CSR BI

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 27 Desember 2024 17:01 WIB
Heri Gunawan menuju ruang pemeriksaan KPK, Jumat (27/12/2024)
Heri Gunawan menuju ruang pemeriksaan KPK, Jumat (27/12/2024)

Jakarta, MI - Anggota DPR Fraksi Partai Gerindra Heri Gunawan dan anggota Fraksi NasDem, Satori tengah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2024). Heri Gunawan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) di Bank Indonesia (BI)

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto.

Adapun Satori tercatat sebagai anggota Komisi VIII DPR untuk periode 2024-2029. Dia menjabat sebagai anggota DPR RI sejak Pemilu 2019. Pada periode 2019-2024, Satori merupakan anggota Komisi XI yang merupakan mitra kerja BI.

KPK Periksa Heri Gunawan dan Satori soal Korupsi CSR BI
Anggota DPR Fraksi Partai NasDem Satori (tengah) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 27 Desember 2024

Sementara itu, Heri Gunawan telah menjabat sebagai anggota DPR RI sejak 2014. Pada periode pertamanya, Heri sempat menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VI DPR RI. 

Pada 2019, Heri kembali terpilih sebagai anggota DPR dan menjabat sebagai Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai Gerindra di Komisi XI. Dia kembali terpilih dalam Pemilu 2024 dan kini menjadi anggota Komisi II DPR RI.

Pun KPK juga belum menetapkan tersangka secara formal dalam kasus ini. Namun, sumber Tempo yang mengetahui jalannya penyidikan mengungkapkan bahwa KPK tengah menyelidiki keterlibatan hampir seluruh anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024. 

Dua anggota DPR berinisial S dan HG disebut menonjol dalam dugaan korupsi ini. Keduanya diduga menggunakan yayasan yang dikelola orang-orang dekat mereka untuk mengajukan dana CSR dari Bank Indonesia.

Dalam perkara ini, penyidik KPK telah menggeledah kantor pusat BI di Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat, pada Senin malam, 16 Desember 2024. Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi yang berhubungan dengan Program Sosial Bank Indonesia (PSBI). 

Dalam penggeledahan tersebut, sejumlah ruangan termasuk milik Gubernur BI Perry Warjiyo turut diperiksa.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan, menyatakan bahwa penggeledahan ini bertujuan untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus tersebut. “Kami melakukan penggeledahan di beberapa ruangan, termasuk ruangan Pak Gubernur BI,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, pada Selasa (17/12/2024).

Rudi awalnya menyebutkan bahwa KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Namun, pernyataan tersebut diralat keesokan harinya. “Mohon maaf, kemarin saya kurang tepat menyampaikan. Saat ini kami masih dalam tahap penyidikan umum dan belum ada penetapan tersangka secara formal,” kata Rudi.

Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa penyidikan masih dalam tahap awal. Ia menjelaskan bahwa surat perintah penyidikan (sprindik) yang dikeluarkan bersifat umum tanpa menyebutkan nama tersangka. “Apabila bukti-bukti sudah lengkap, kami akan segera umumkan tersangkanya,” tandas Asep. (an)

Topik:

KPK CSR BI OJK Satori Heri Gunawan