Sedap...! Dana CSR BI Diduga Digunakan Anggota Komisi XI DPR untuk Kepentingan Politiknya!
Jakarta, MI - Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem), Satori mengaku dana Corporate Social Responsibility atau CSR dari Bank Indonesia (BI) digunakan oleh seluruh anggota Komisi XI.
Rata-rata anggota Komisi XI menggunakan uang CSR tersebut untuk berbagai kegiatan di daerah pemilihan (Dapil) masing-masing. Dana tersebut juga disalurkan melalui yayasan.
"Semua anggota Komisi XI programnya itu dapat, bukan kita aja," kata Satori usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2024).
Dia diperiksa bersama Anggota Komisi XI DPR RI, Heri Gunawan (HG).
Secara terbuka, dia mengakui dirinya juga menggunakan CSR BI itu untuk program di Dapil-nya. Namun, ia menegaskan tidak ada praktik suap terkait hal tersebut dan berjanji akan bersikap kooperatif dalam menjalani proses hukum. "Enggak ada uang suap itu," tegasnya.
Adapun KPK memang sempat melakukan penggeledahan di Kantor Bank Indonesia pada Senin (16/12/2024). Mereka menyita sejumlah barang bukti, seperti dokumen dan perangkat elektronik. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan, menyatakan, penyidikan ini terus digali untuk mengungkap lebih jauh dugaan korupsi dalam pengelolaan CSR BI.
Diketahui, bahwa Satori tercatat sebagai anggota Komisi VIII DPR untuk periode 2024-2029. Dia menjabat sebagai anggota DPR RI sejak Pemilu 2019. Pada periode 2019-2024, Satori merupakan anggota Komisi XI yang merupakan mitra kerja BI.
Sementara itu, Heri Gunawan telah menjabat sebagai anggota DPR RI sejak 2014. Pada periode pertamanya, Heri sempat menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VI DPR RI.
Pada 2019, Heri kembali terpilih sebagai anggota DPR dan menjabat sebagai Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai Gerindra di Komisi XI. Dia kembali terpilih dalam Pemilu 2024 dan kini menjadi anggota Komisi II DPR RI.
Pun KPK juga belum menetapkan tersangka secara formal dalam kasus ini. Namun, sumber Tempo yang mengetahui jalannya penyidikan mengungkapkan bahwa KPK tengah menyelidiki keterlibatan hampir seluruh anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024.
Dua anggota DPR berinisial S dan HG disebut menonjol dalam dugaan korupsi ini. Keduanya diduga menggunakan yayasan yang dikelola orang-orang dekat mereka untuk mengajukan dana CSR dari Bank Indonesia.
Dalam perkara ini, penyidik KPK telah menggeledah kantor pusat BI di Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat, pada Senin malam, 16 Desember 2024. Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi yang berhubungan dengan Program Sosial Bank Indonesia (PSBI).
Dalam penggeledahan tersebut, sejumlah ruangan termasuk milik Gubernur BI Perry Warjiyo turut diperiksa.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan, menyatakan bahwa penggeledahan ini bertujuan untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus tersebut. “Kami melakukan penggeledahan di beberapa ruangan, termasuk ruangan Pak Gubernur BI,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, pada Selasa (17/12/2024).
Rudi awalnya menyebutkan bahwa KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Namun, pernyataan tersebut diralat keesokan harinya. “Mohon maaf, kemarin saya kurang tepat menyampaikan. Saat ini kami masih dalam tahap penyidikan umum dan belum ada penetapan tersangka secara formal,” kata Rudi.
Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa penyidikan masih dalam tahap awal. Ia menjelaskan bahwa surat perintah penyidikan (sprindik) yang dikeluarkan bersifat umum tanpa menyebutkan nama tersangka. “Apabila bukti-bukti sudah lengkap, kami akan segera umumkan tersangkanya,” tandas Asep. (an)
Topik:
KPK Komisi XI DPR CSR BI OJKKPK Panggil Direktur Bussiness Development PT Sempurna Global Pertama Liniaty July soal Korupsi Digitalisasi SPBU
10 jam yang lalu
KPK Ulik Mantan Kepala BPH Migas M Fanshurullah Asa soal Korupsi Proyek Digitalisasi SPBU Pertamina
10 jam yang lalu