Yasonna Laoly Bakal Tersangka? KPK: Kita Proses Sesuai Hukum yang Berlaku

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 29 Desember 2024 15:07 WIB
Mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly Hamonangan di KPK (Foto: Dok MI)
Mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly Hamonangan di KPK (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H Laoly dikabarkan bakal menjadi tersangka dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024. 

Diketahui, Yasonna masih berstatus sebagai saksi. Namun, KPK telah mencegah politikus PDI Perjuangan itu bepergian ke luar negeri.

Terkait hal itu, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan bahwa saat ini masih didalami tim penyidik.

"Masih didalami oleh penyidik. Semua pihak, bukan cuma yang disebut saja. Semua pihak yang bertanggung jawab tentunya akan kita proses sesuai aturan hukum yang berlaku," kata Tessa kepada wartawan, Minggu (29/12).

Di lain sisi, KPK turut merespons terkait pencegahan Yasonna ke luar yang dinilai PDIP tidak memiliki dasar hukum. KPK menegaskan, setiap tindakan yang diambil penyidik dipastikan sudah memenuhi kepastian hukum.

"Semua tindakan yang dilakukan oleh penyidik itu memiliki dasar hukum. Ada prosedurnya sebelum itu diajukan dan disetujui oleh pimpinan KPK untuk melakukan pencegahan yang jelas."

Semua pihak yang dicegah untuk pergi ke luar negeri dibutuhkan keterangannya di dalam negeri. Supaya prosesnya bisa lebih cepat. Intinya seperti itu," imbuhnya.

Diketahui, Yasonna H Laoly juga telah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi, pada Rabu (18/12). Dalam pemeriksaan itu, Yasonna didalami terkait surat fatwa ke Mahkamah Agung (MA) dan data perlintasan Harun Masiku.

Data perlintasan itu dalami, mengingat Yasonna merupakan Menkumham era Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Sebagaimana diketahui, KPK secara resmi menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka, pada Selasa (24/12/2024). Orang kepercayaan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri terjerat dalam dua tindak pidana, yakni terkait dugaan penerimaan suap terhadap Wahyu Setiawan Komisioner KPU RI 2017-2022 atas pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI terhadap Harun Masiku.

Selain Hasto, KPK juga menetapkan Donny Tri Istiqomah yang merupakan orang kepercayaan Hasto dalam kasus dugaan pemberian suap. Sementara, Hasto Kristiyanto juga terjerat dugaan tindak pidana berupa penghalangan penyidikan KPK.

Topik:

KPK Harun Masiku Yasonna Laoly