Ancam Bongkar Bobrok Pejabat Negara, Hasto Diduga Biasa Tutupi Kasus!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 31 Desember 2024 23:01 WIB
Pakar Hukum Pidana Universitas Bung Karno (UBK), Hudi Yusuf (Foto: Dok MI/Pribadi)
Pakar Hukum Pidana Universitas Bung Karno (UBK), Hudi Yusuf (Foto: Dok MI/Pribadi)

Jakarta, MI - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Bung Karno (UBK), Hudi Yusuf menduga Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sudah terbiasa menutup-nutupi kasus.

Pasalnya, saat ini Hasto terus koar-koar hingga mengancam akan membongkar kasus yang menyeret pejabat negara hingga elite politik. Hal itu dilakukan Hasto setelah berstatus tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan kasus suap terhadap komisioner Komisi Pemilihan Umum periode 2017-2022, Wahyu Setiawan. Kasus yang berhubungan dengan buron Harun Masiku itu sudah mandek di KPK sejak 2020. 

Menurut Hudi, kalau Hasto negarawan, semestinya dia membongkar kasus-kasus itu jauh sebelum tersangka. Pun dia menilai ancaman Hasto itu hanya gertakan sambal saja.

"Kalau dia tahu, kenapa dia biarkan tindak pidana terjadi. Itu kan tidak boleh dan merupakan suatu kejahatan juga. Jangan sampai kasus-kasus itu baru diungkap sekarang sebagai bargaining karena dijadikan tersangka oleh KPK, saya duga seperti itu dan tidak bagus itu, bukan seorang negarawan itu," kata Hudi saat berbincang dengan Monitorindonesia.com di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (31/12/2024) malam.

Kalau dia negarawan, tambah dia, demi bangsa dan negara jika ditemui tindak pidana korupsi diinformasikan kepada aparat penegak hukum. "Bukan ditutup-tutupi. Menutupi kejahatan adalah suatu kejahatan yang baru. Jadi dengan demikian secara langsung menutupi kejahatan, kalau dia tahu itu tipikor yang terjadi," katanya.

Padahal, ungkap Hudi, kalau dia sudah dijadikan sebagai tersangka oleh KPK ada upaya hukum yang bisa dia tempuh. "Masih jauh perjalanan sudah koar-koar, belum juga sidang, belum praperadilan, kenapa harus takut ya kalau dia bersih. Dijadikan tersangka ya segeralah diklarifikasi supaya jelas. Kan dia punya tim pengacara, kumpulkan bukti-bukti bahwa dia tidak bersalah," jelas Hudi.

Kenapa jadi harus ingin membongkar kasus korupsi yang dia ketahui, tanya Hudi. "Ini kan kaya lucu-lucuan ya. Saya lihat zaman orde baru, itu tidak yang bongkar keburukan satu dengan yang lainnya, tidak ada itu, dari Menteri hingga Jenderal. Bahkan keluar penjara pun tidak dibongkar itu. Jadi heran sekarang ya main 'bargaining' 'kalau saya ditangkap saya bongkar semuanya' ini apa-apaan ini," tambahnya.

Hudi melanjutkan bahwa kalau memang Hasto membongkar kasus-kasus itu bagusnya juga mengajukan diri sebagai pihak justice collaborator. "Dia bisa ajukan itu apabila dia bukan pelaku utamanya dalam kasus itu. Kalau dia tidak dalam putaran tipikor bisa jadi dia sebagai wishtle blowerr. Dua-duanya itu kan bagus, apa yang perlu dikhawatirkan ya kan," tandas Hudi yang juga seorang Advokat dari JUSTICE LAW OFFICE (JLO).

Seperti diketahui, bahwa Ketua KP, Setyo Budiyanto, mengumumkan penetapan Hasto dan kader PDIP lain, Donny Tri Istiqomah, sebagai tersangka pada Rabu, 25 Desember 2024. 

Setyo menyatakan pihaknya sebenarnya sudah mengetahui keterlibatan Hasto sejak empat tahun lalu saat penyidik lembaga antirasuah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wahyu cs. Namun Hasto baru ditetapkan sebagai tersangka saat ini karena adanya alat bukti yang cukup. 

"Ini karena kecukupan alat buktinya. Kemudian ada kegiatan pemeriksaan, ada kegiatan penyitaan terhadap barang bukti elektronik," kata Setyo saat konferensi pers penetapan tersebut pada Rabu, 25 Desember 2024.

Empat tahun lalu, tepatnya pada 8 Januari 2020, penyidik KPK menggelar OTT dan menangkap delapan orang. Dari delapan orang itu, tiga di antaranya Wahyu Setiawan; kader PDIP, Saeful Bahri; dan eks anggota Badan Pengawas Pemilu, Agustina Tio Fridelina, yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama Harun Masiku. OTT itu berhubungan dengan suap untuk memuluskan Harun sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal.

PDIPmenginginkan Harun menjadi pengganti Nazarudin dari daerah pemilihan Sumatera Selatan I. Padahal calon anggota legislatif yang mendapat suara terbanyak kedua, di bawah Nazarudin, dalam Pemilihan Umum 2019 adalah Riezky Aprilia. Untuk menggeser posisi Riezky itulah kemudian Harun menyerahkan uang sebesar S$ 57.630 atau sekitar Rp 600 juta kepada Wahyu melalui Saeful dan Tio. 

KPK sebenarnya saat itu sudah mengincar Hasto, Harun, dan Donny. OTT tersebut bocor sehingga ketiganya lolos setelah drama penyanderaan penyidik KPK di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta Selatan. 

Harun Masiku pun masuk dalam daftar pencarian orang sejak 29 Januari 2020.

Setelah Harun Masiku melarikan diri, menurut Setyo, penyidik KPK terus melakukan penelusuran. Mereka memeriksa sejumlah orang serta menyita beberapa barang bukti elektronik. 

“Nah di situlah kami mendapatkan banyak bukti dan petunjuk yang menguatkan keyakinan penyidik, baru kemudian diputuskanlah terbit surat perintah penyidikan,” kata Setyo.

Hasil penyidikan KPK, kata Setyo, menemukan bukti Hasto mengatur dan mengendalikan proses penyerahan uang kepada Wahyu Setiawan melalui perantara. 

“Saudara HK mengatur dan mengendalikan saudara DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada komisioner KPU, Wahyu Setiawan, melalui Tio,” kata Setyo. 

KPK Juga Tetapkan Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah Tersangka Kasus Harun Masiku
Ketua KPK, Setyo Budiyanto (Foto: Dok MI/Aswan)

Tak hanya itu, Setyo menyatakan Hasto juga berperan dalam kaburnya Harun Masiku. Hasto memerintahkan Nur Hasan, penjaga kantornya, menelepon Harun dan memberitahukannya agar merendam telepon selulernya dalam air serta segera melarikan diri. 

Pun, Setyo menyatakan Hasto memerintahkan ajudannya, Kusnadi, menenggelamkan sebuah telepon seluler pada 6 Juni 2024, sebelum Hasto diperiksa KPK. Tujuannya agar telepon tersebut tidak ditemukan penyidik KPK. “Saudara HK juga mengumpulkan beberapa saksi perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya,” ujarnya. 

Sumber Monitorindonesia.co, menyatakan penyidik KPK sebenarnya sudah akan menetapkan Hasto sebagai tersangka sebelum pergantian pimpinan pada 20 Desember 2024. 

Dalam gelar perkara pada 18 Desember 2024, penyidik sudah menyatakan memiliki alat bukti yang cukup untuk menjerat Hasto. Namun pimpinan periode sebelumnya tak setuju kasus ini naik ke tahap penyidikan. 

Setyo menyatakan penetapan tersangka ini merupakan amanat dalam memori serah terima jabatan dari pimpinan periode sebelumnya. “Ini juga bagian isi dari memori serah terima yang kami terima dari pejabat lama. Jadi sebetulnya kami tinggal melanjutkan saja,” kata Setyo.

Dalam kasus ini Hasto dengan dua pasal, yakni perkara suap dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Untuk perkara suap, KPK menjerat Hasto dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Sementara itu, kasus perintangan penyidikan Hasto dijerat Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. KPK pun mencegah Hasto serta mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laolly, bepergian ke luar negeri sejak 24 Desember 2024.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan penyidik menetapkan Hasto sebagai tersangka setelah menyita telepon seluler saat pemeriksaan di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, pada Senin, 10 Juni 2024. 

harun masiku
Pengunjuk rasa harap Harun Masiku segara ditangkap (Foto: Dok MI)

Ponsel itu disita penyidik dari tangan Kusnadi. Selain menyita ponsel, agenda (catatan) milik Hasto menjadi alat bukti. Tessa menyatakan tak bisa membuka secara detail bukti yang dimiliki penyidik tersebut.

“Belum bisa dibuka saat ini, akan dibuka di ruang yang sesuai, yaitu persidangan,” kata dia melalui pesan pendek pada Kamis, 26 Desember 2024.

Dalam sidang kasus tersebut pada April 2020, sejumlah bukti keterlibatan Hasto terkuak. Di antaranya bukti percakapan dengan Saeful Bahri yang membahas soal uang. Saeful saat itu mengaku melapor ke Hasto bahwa dia sudah menerima uang senilai Rp 850 juta dari Harun.

Dia menyatakan melaporkan hal itu karena pernah ditegur oleh Hasto setelah beberapa kali meminta uang kepada Harun untuk biaya operasional pemulusan pergantian tersebut. Sebagian uang itu kemudian diserahkan Saeful ke Wahyu Setiawan melalui Tio. Saat itu, Hasto mengaku tak ingat percakapannya tersebut dengan Saeful. Namun dia mengaku pernah menegur Saeful karena meminta uang kepada Harun. 

Soal penetapannya sebagai tersangka, Hasto akhirnya buka suara pada Kamis, 25 Desember 2024. Melalui video singkat, pria yang pernah menjadi anggota DPR periode 2004-2009 tersebut menyatakan siap menghadapi proses hukum yang berjalan di KPK. 

Dia pun menyatakan partainya menghormati keputusan KPK yang menetapkannya sebagai tersangka. 

“Setelah penetapan saya sebagai tersangka oleh KPK, sikap dari PDI Perjuangan adalah menghormati keputusan KPK. Kami adalah warga negara yang taat hukum, PDI Perjuangan adalah partai yang menjunjung tinggi supremasi hukum," kata Hasto.

Ancaman Hasto dan Respons Istana

Hasto 'anak emas' Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri mengancam akan merilis video yang isinya memperlihatkan dugaan aksi rasuah para pejabat negara. 

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mempersilakan Hasto mengungkapnya asal disertai dengan data yang jelas dan berlandaskan hukum.

Prasetyo Hadi merespons pernyataan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang disebut-sebut siap membongkar dugaan kasus korupsi yang dilakukan oleh sejumlah petinggi negara pasca Hasto ditetapkan menjadi tersangka kasus rasuah Harun Masiku oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 24 Desember 2024 lalu.

Sebelumnya, politisi PDI Perjuangan Guntur Romli sempat merilis pernyataan akan adanya video-video lanjutan dari Hasto yang salah satunya akan berisi data-data terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan pejabat negara. Dari viralnya video Guntur Romli tersebut,  Mensesneg justru mempersilakan Hasto untuk mengungkapnya namun harus disertai dengan fakta yang ada, termasuk memiliki landasan hukum yang jelas.
 
"Memangnya ada? Kalau ada disampaikan saja kan semua landasannya hukum," kata Prasetyo baru-baru ini.

Para petinggi negara melalui unggahan videonya ini sebagai bentuk perlawanan balik atas kriminalisasi dan politisasi dari kasus rasuah yang menjerat Hasto.

"Jadi segala opini, segala spekulasi yang disampaikan oleh Ketua KPK itu tidak da dasarnya. Yang mereka periksa itu sudah dari tahun 2020. Masa Hasto juga sudah menyampaikan kesaksian di pengadilan pada tahun 2020. Jadi ini benar-benar adalah kasus politik, kasus kriminalisasi. Kalau kita kembali kepada fakta-fakta hukum yang sudah ada," kata Guntur Romli.

Hasto PDIP
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto (Foto: Dok MI)

"Jadi karena itu jangan disalahkan, jangan diserang ketika Mas Hasto melakukan yang namanya perlawanan balik karena ini adalah kasus politik maka akan juga melawan dengan video-video yang membongkar kasus-kasus korupsi yang besar yang juga melibatkan persoalan yang ada di negeri ini termasuk juga masalah korupsi judol," imbuhnya.

Topik:

Hasto Kristiyanto KPK Harun Masiku