Polisi Periksa 32 Saksi Terkait Judol dan Gratifikasi Komdigi


Jakarta, MI - Polda Metro Jaya mengungkap kasus perjudian online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melibatkan dua klaster yakni judol dan dugaan gratifikasi.
Sebanyak 32 saksi terkait dugaan gratifikasi kasus perjudian online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah diperiksa.
"Jadi, ada 32 saksi yang sudah kita lakukan pemeriksaan dalam penyelidikan ini," ujar Ade Safri di Jakarta, Rabu (1/1/2025).
Ia menjelaskan, 21 dari 32 saksi merupakan pegawai Komdigi. Sedangkan sisanya berasal dari pihak lain, termasuk mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi. "Saat ini penyidikan masih berlangsung," tutturnya.
BACA JUGA: Terima SPDP Kasus Judol Pegawai Komdigi, Kejati Jakarta Tunjuk 7 Jaksa
Ade melanjutkan, sejumlah saksi lain akan dipanggil dalam kasus tersebut. Hal itu dilakukan untuk menuntaskan penyelidikan.
"Minggu depan ada agenda pemeriksaan terhadap 7-8 saksi lainnya," tandasnya.
BACA JUGA: Diperiksa 6 Jam Kasus Judol Komdigi, Begini Pernyataan Lengkap Budi Arie
Topik:
Kasus Judol Polda Metro Jaya Dugaan Gratifikasi Judi Online KomdigiBerita Sebelumnya
Pemerasan Penonton DWP, Anak Buah Irjen Karyoto Dipecat
Berita Terkait

Nah Lho! Mabes Polri Nyatakan Laporan Warga Jatinegara soal Dugaan Pemalsuan Dokumen Masuk Pidana
28 September 2025 21:04 WIB

Polisi Masih Cari 2 Orang yang Dilaporkan Hilang Pasca Demo Agustus
27 September 2025 13:43 WIB

Ahmad Hidayat Residivis Korupsi Kembali Tersangka, Tersandung Penggelapan Boedel Pailit
26 September 2025 15:23 WIB