Lagi! KPK Sita Uang Rp350,8 M dan Jutaan Uang Asing Eks Bupati Kukar Rita Widyasari


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp 350,8 miliar dan jutaan uang asing terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi, yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
“(Disita) dalam mata uang rupiah sebesar Rp350.865.006.126. Uang ini disita dari 36 rekening,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Selasa (14/1/2025).
Tessa mengatakan, uang itu diambil dari rekening atas nama Rita dan sejumlah pihak lain. Tessa enggan memerinci nama-nama orang lain yang terseret kasus ini. Selain itu, KPK juga menyita USD6.284.712 terkait kasus ini. Uang itu disita dari 15 rekening, yang menggunakan nama Rita dan pihak lainnya.
“(Disita) dalam mata uang dollar Singapura sebesar SGD2.005.082, uang ini disita dari satu rekening atas nama pihak terkait lainnya,” ucap Tessa.
Tessa mengatakan, penyitaan itu terjadi pada Jumat, 10 Januari 2025. Rekening yang disita diduga merupakan tempat penampung gratifikasi Rita. “Penyitaan dilakukan karena diduga uang yang tersimpan dalam rekening tersebut, diperoleh dari hasil tindak pidana, terkait dengan perkara tersebut, di atas,” beber Tessa.
Dalam kasus ini, KPK sudah menyita 104 kendaraan. Rinciannya yakni 72 mobil dan 32 motor. Semua diyakini berkaitan dengan pencucian uang Rita.
KPK turut menyita tanah dan bangunan milik Rita yang tersebar di enam lokasi. Lalu, ada juga uang Rp6,7 miliar dan mata uang asing USD senilai Rp2 miliar yang diambil sementara oleh penyidik.
KPK sangat meyakini adanya penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang dilakukan Rita selama menjabat. Ratusan dokumen dan bukti elektronik menguatkan tuduhan itu.
Topik:
KPK Rita Widyasari