Usut Kasus Hasto, KPK Periksa Plt Dirjen Imigrasi Saffar Godam

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 14 Januari 2025 15:04 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto [Foto: MI/Albani]
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto [Foto: MI/Albani]

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam (SMG), untuk diperiksa sebagai saksi penyidikan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan, dengan tersangka Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto (HK), Selasa (14/1/2025).

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama SMG," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Selasa (14/1/2025).

Selain itu penyidik KPK, juga turut memanggil mantan terpidana dalam kasus suap Harun Masiku, Saeful Bahri, staf Hasto Kristiyanto, Kusnadi, security Satgas Kantor DPP PDI Perjuangan Nur Hasan, dan karyawan BUMN bernama Jhony Ginting.

Untuk diketahui, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto, memenuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan, Senin (13/1/2025). Hasto diperiksa penyidik selama lebih dari tiga jam.

Meski demikian, Hasto enggan berkomentar soal pemeriksaannya oleh KPK sebagai tersangka, dalam dua perkara tersebut.

"Untuk hal-hal yang teknis terkait perkara, silakan ditanyakan kepada penyidik karena ini kesepakatan kami dengan penyidik," kata kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025).

Sebelumnya, penyidik KPK menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

HK diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU ketika itu, Wahyu Setiawan, agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI PDI Perjuangan terpilih dari Dapil Sumatera Selatan I.

HK juga diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui mantan anggota Bawaslu yang juga mantan kader PDI Perjuangan Agustiani Tio Fridelina.

Wahyu Setiawan dan Agustiani sebelumnya telah divonis dalam perkara ini.

Topik:

Kasus Hasto KPK Plt Dirjen Imigrasi Saffar Godam