KPK Periksa Kepala Kepatuhan PT Valuta Inti Prima Carolina Wahyu soal Kasus Harun Masiku


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Kepatuhan PT Valuta Inti Prima, Carolina Wahyu Apriliasari (CWA) sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 yang menyeret Harun Masiku, Selasa (14/1/2025).
"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan Suap terkait pengurusan Anggota DPR RI 2019 - 2024 di KPU, dengan tersangka HM [Harun Masiku]," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto.
Selain Carolina, KPK juga memeriksa notaris bernama Dona Barisa (DB). "Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama CWA dan DB," jelas Tessa.
Dona Barisa merupakan istri eks kader PDIP, Saeful Bahri yang juga tercatat menjadi saksi untuk kasus yang menjerat Sekretaris Jenderal atau Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka itu. Saeful sendiri juga adalah terpidana kasus suap PAW anggota DPR 2019-2024 yang mendapat vonis penjara selama satu tahun delapan bulan, Mei 2020.
Dalam perkara tersebut, Saeful terbukti menjadi perantara pemberian suap kepada anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan. Suap tersebut bertujuan agar Harun Masiku disetujui menjadi anggota DPR menggantikan kader PDIP yang meninggal dunia, Nazaruddin Kiemas.
Teruntuk kasus Hasto, selain Saeful, penyidik KPK juga memeriksa empat orang saksi dalam kasus Hasto. Adalah staf pribadi Hasto yang juga sempat berpolemik dengan penyidik KPK yaitu Kusnadi. Tiga saksi lainnya yaitu petugas keamanan kantor DPP PDIP Nur Hasan; karyawan BUMN Jhoni Ginting; dan seorang ASN, Saffar M Godam.
Adapun Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Pun, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
Selain Harun, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah eks kader PDIP Saeful Bahri dan Agustiani Tio Fridelina, serta anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Wahyu Setiawan yang juga terpidana dalam kasus yang sama dengan Harun Masiku. Saat ini sedang menjalani bebas bersyarat dari pidana 7 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.
Belakangan penyidik KPK melanjutkan proses penyidikan dengan memeriksa saksi. Diantara Hasto Kristiyanto. Sekjen PDIP itu diperiksa semula dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara suap yang melibatkan Harun Masiku.
Merespons pemeriksaan tersebut, Hasto menegaskan bakal memenuhi panggilan penyidik KPK. Sebagai Sekjen PDIP, Hasto menegaskan partai tempatnya bernaung bakal taat pada supremasi hukum. Sementara sebagai warga negara, Hasto bakal merespons serius panggilan penyidik KPK.
Pendek cerita, Hasto memenuhi panggilan penyidik pada 10 Juni 2024. Saat pemeriksaan, ponsel Hasto disita penyidik. Penyidik KPK mengambil barang Hasto yang dibawa sang asisten, Kusnadi, kala sedang menunggu di lobi Gedung Merah Putih. Hal itu membuat PDIP protes.
Kini, Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap yang melibatkan DPO KPK atas nama Harun Masiku terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Penetapan Hasto tersangka itu berdasarkan surat bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
Hasto juga menjadi tersangka perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ). Tak hanya Hasto, Donny Tri Istiqomah juga ditetapkan sebagai tersangka suap itu.
Topik:
KPK Hasto Harun Masiku PDIP