KPK Usut Pengumpulan Uang Pemenangan Rohidin Mersyah, 3 Kabid Dinsos Diperiksa

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 15 Januari 2025 19:18 WIB
Eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (Foto: Dok MI/Ant)
Eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (Foto: Dok MI/Ant)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK tengah mengusut pengumpulan uang oleh ASN untuk kepentingan pemenangan Gubernur Bengkulu nonaktif Rohidin Mersyah (RM) pada pilkada 2024.

Sejumlah saksi pun diperiksa pada hari ini, Rabu (15/1/2025), yakni 3 Kepala Bidang (Kabid) Dinas Sosial (Disnsos) Provinsi Bengkulu berinisial YH, TD dan ES. Saksi lainnya adalah RD, Asisten 2 Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Bengkulu; NM, Asisten Administrasi Umum Provinsi Bengkulu; ES, Kepala Biro Organisasi dan Tata laksana Provinsi Bengkulu; dan MH, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV Mukomuko.

"Saksi hadir semua dan didalami terkait dengan pengumpulan uang oleh ASN Pemprov Bengkulu untuk kepentingan pemenangan Tersangka RM pada Pilkada Provinsi Bengkulu 2024," kata Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.

Tessa mengatakan pemeriksaan dilakukan di Polresta Bengkulu. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus pemerasan terkait dana kampanye. 

Mereka adalah Rohidin Mersyah (RM), Sekretaris Daerah Bengkulu Isnan Fajri (IF), dan Anca (AC) selaku ajudan Gubernur Bengkulu. Rohidin merupakan calon petahana pada Pilkada Bengkulu 2024.

KPK juga menyita sejumlah uang senilai Rp 7 miliar dalam tiga mata uang, yaitu rupiah, dolar amerika (USD), dan dolar Singapura (SGD). KPK mengamankan uang dan barang di sejumlah tempat.

Topik:

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah KPK Eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah