KPK Siap Tetapkan Tersangka Korupsi CSR BI dari Komisi XI DPR, Nama Heri Gunawan hingga Amir Uskara Disebut-sebut!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 15 Januari 2025 19:40 WIB
Ilustrasi - BI - KPK - OJK (Foto: Dok MI)
Ilustrasi - BI - KPK - OJK (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka termasuk dari Anggota Komisi XI DPR RI dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).

Namun penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang menunjukkan tanggung jawab individu dalam kasus tersebut.

"Setiap pihak yang diketahui penyidik bertanggung jawab atas perkara korupsi yang sedang ditangani, serta didukung alat bukti, bisa dikenakan pertanggungjawaban hukum dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, di Gedung KPK, Jakarta, dikutip pada Rabu (15/1/2025).

Namun, Tessa tidak menyebutkan nama-nama pihak yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka. "Apakah si A atau si B, semua pihak yang memiliki bukti keterlibatan dapat dimintai pertanggungjawaban," ungkapnya.

KPK saat ini tengah menyelidiki dugaan aliran dana CSR BI yang disebut-sebut mengalir ke sejumlah anggota DPR RI dari lintas fraksi. 

Nama-nama seperti Heri Gunawan (Gerindra), Satori (NasDem), Kahar Muzakir (Golkar), Fathan Subchi (PKB), Ecky Awal Mucharram (PKS), Fauzi Amro (NasDem), Rajiv (NasDem), Dolfie (PDIP), dan Amir Uskara (PPP) disebut terkait kasus ini.

"Beberapa anggota DPR yang disebutkan sedang kami dalami keterlibatannya, apakah hanya terbatas pada dua orang yang sudah diperiksa, atau lebih luas lagi," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu.

Asep menjelaskan bahwa informasi tersebut berasal dari keterangan Satori, yang menyebut aliran dana CSR BI digunakan oleh seluruh anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024. 

Dana tersebut diduga tidak digunakan sesuai peruntukan aslinya. Menurut Satori, dana CSR BI digunakan untuk kegiatan sosialisasi di daerah pemilihan (dapil) anggota Komisi XI DPR. 

Hal ini ia sampaikan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2025). "Dana CSR BI tersebut berkaitan dengan program kegiatan sosialisasi di dapil masing-masing anggota Komisi XI," beber Satori.

Satori juga mengungkapkan bahwa sebagian dana disalurkan ke sejumlah yayasan, meskipun ia tidak menjelaskan secara rinci identitas penerima. 

"Dana itu disalurkan ke yayasan tertentu," katanya.

Sementara itu, Heri Gunawan, anggota DPR Fraksi Gerindra, juga diperiksa oleh KPK dalam kasus ini. Saat ditanya terkait kabar dirinya sempat ditetapkan sebagai tersangka, Heri hanya tertawa menanggapi isu tersebut.

Topik:

KPK BI CSR OJK Komisi XI DPR