KPK Panggil Ketua Komisi D DPRD Jateng, Alwin Basri Tersangka Korupsi di Pemkot Semarang
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jateng dari PDIP, Alwin Basri untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jumat (17/1/2024).
Tak hanya itu, KPK juga memanggil Ketua Gapensi Kota Semarang, Martono, Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita yang juga istri Alwin; dan Direktur Utama PT. Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar. "Panggilan untuk empat tersangka," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika.
Pantauan di lokasi, baru Rachmat yang telah hadir di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Sementara tiga tersangka lainnya, Termasuk Mbak Ita terpantau belum hadir. KPK belum mengonfirmasi kehadiran tiga tersangka tersebut.
Diketahui, bahwa KPK tengah mengusut tiga kasus dugaan korupsi di lingkungan pemerintahan Kota Semarang. Pertama, dugaan korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang 2023–2024.
Selain itu, perkara dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang. Kemudian, kasus dugaan penerimaan gratifikasi 2023 hingga 2024 di lingkungan pemerintahan Kota Semarang.
Penyidik KPK sudah menggeledah sejumlah kantor instansi dan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Semarang yang berada di kompleks Balai Kota Semarang maupun di Gedung Pandanaran.
Topik:
KPKBerita Terkait
PT Dwitunggal Bangun Persada Pemenang Tender Perabot Rujab DPR, Direkturnya Dicegah ke Luar Negeri!
2 jam yang lalu
KPK Periksa Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada Juanda Hasurungan terkait Korupsi Rujab DPR
3 jam yang lalu
KPK Mau Bongkar Kasus Kereta Cepat, Kader PKB: Sok Berani, Mending Diam Saja, Jangan Bikin Publik Makin Benci Kalian
11 jam yang lalu