KPK Panggil Ketua Komisi D DPRD Jateng, Alwin Basri Tersangka Korupsi di Pemkot Semarang

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 17 Januari 2025 13:33 WIB
Ketua Komisi D DPRD Jateng, Alwin Basri Tersangka Korupsi di Pemkot Semarang (Foto: Dok MI)
Ketua Komisi D DPRD Jateng, Alwin Basri Tersangka Korupsi di Pemkot Semarang (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jateng dari PDIP, Alwin Basri untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jumat (17/1/2024).

Tak hanya itu, KPK juga memanggil Ketua Gapensi Kota Semarang, Martono, Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita yang juga istri Alwin; dan Direktur Utama PT. Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar. "Panggilan untuk empat tersangka," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika.

Pantauan di lokasi, baru Rachmat yang telah hadir di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Sementara tiga tersangka lainnya, Termasuk Mbak Ita terpantau belum hadir. KPK belum mengonfirmasi kehadiran tiga tersangka tersebut.

Diketahui, bahwa KPK tengah mengusut tiga kasus dugaan korupsi di lingkungan pemerintahan Kota Semarang. Pertama, dugaan korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang 2023–2024.

Selain itu, perkara dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang. Kemudian, kasus dugaan penerimaan gratifikasi 2023 hingga 2024 di lingkungan pemerintahan Kota Semarang.

Penyidik KPK sudah menggeledah sejumlah kantor instansi dan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Semarang yang berada di kompleks Balai Kota Semarang maupun di Gedung Pandanaran.

Topik:

KPK