Kubu Hasto Bakal Bongkar Kesalahan KPK

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 17 Januari 2025 13:42 WIB
Sekjen PDIP, Hasto Kritiyanto saat di KPK (Foto: Dok MI/Albani Wijaya)
Sekjen PDIP, Hasto Kritiyanto saat di KPK (Foto: Dok MI/Albani Wijaya)

Jakarta, MI -  Tim kuasa hukum Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) alias kubu Hasto Kristiyanto bakal membongkar kesalahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui jalur gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).

"Kami nilai (praperadilan) ini hak hukum tersangka dalam rangka mencari keadilan. Apalagi merujuk putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 tahun 2015, penetapan sah tidaknya tersangka menjadi objek praperadilan," tegas Kuasa Hukum Hasto, Ronny Talapessy, Jumat (17/1/2025).

Dia menegaskan bahwa pihaknya siap menunjukkan celah-celah kekeliruan KPK dalam menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku yang diduga menyuap Wahyu Setiawan sebagai anggota KPU RI.  Menurutnya, hal itu sesuai dengan putusan MK ketika memutus penetapan tersangka masuk dalam objek praperadilan untuk melindungi seseorang dari tindakan sewenang-wenang penyidik, padahal dalam prosesnya ternyata ada kekeliruan.

"Putusan MK ini memberikan perlindungan terhadap seseorang yang mengalami proses hukum yang keliru pada saat ditetapkan sebagai tersangka," tandasnya.

Sementara itu KPK siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh 'anak emas' Megawati Soekarnoputri itu. KPK bahkan meyakini jika Hasto tidak akan menang dalam praperadilan karena KPK menilai telah memiliki bukti kuat atas penetapan Hasto sebagai tersangka.

KPK merasa tidak gentar digugat praperadilan oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. KPK menyebut pemeriksaan Hasto sudah melalui prosedur.'

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan perkara Hasto Kristiyanto merupakan pengembangan penyidikan dari perkara Harun Masiku. Menurutnya jika suatu perkara merupakan hasil pengembangan, maka KPK melakukan prosedur pemeriksaan dimulai dari status Hasto sebagai saksi hingga meyakini keterlibatan Hasto dalam perkara tersebut.

"Perkara Pak Hasto ini merupakan pengembangan penyidikan dari perkarannya Pak Harun Masiku. Jadi kalau pengembangan penyidikan itu tentunya sudah dilakukan pemanggilan yang bersangkutan sebagai saksi. Kemudian saksi-saksi yang lain sudah dipanggil juga. Jadi tentunya kita juga harus bersiap-siap nanti biro hukum akan berdiskusi dan berkomunikasi dengan penyidik," kata Asep, Senin (13/1/2025).
 
Sebelumnya Hasto mengajukan praeradilan atas penetapan tersangka dari KPK. Sidang praperadilan perdana akan berlangsung 21 Januari 2025, mendatang. Hasto terseret kasus dugaan suap dalam proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR yang juga buronan Harun Masiku.

"Pada hari ini, Jumat, 10 januari 2025, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menerima permohonan pra peradilan dari pemohon Hasto Kristiyanto dan diregister dengan nomor perkara 5-PRA 2025 PN Jakarta Selatan oleh ketua pengadilan telah ditunjuk hakim tunggal yaitu saya sendiri (Djuyamto) dan tentu telah menetapkan hari sidang yang pertama yaitu Selasa, 21 Januari 2025," kata Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto.

Topik:

KPK PDIP Hasto Harun Masiku